Parepare — Tim Resmob Satreskrim Polres Parepare menangkap seorang buruh harian lepas berinisial S (34), warga Kecamatan Bacukiki, atas dugaan pencurian ratusan batang besi Canal C milik seorang wiraswasta, Irwan Ismail. Pelaku ditangkap pada Selasa (25/11/2025) di Jalan Lingkar Tassiso, setelah aksinya terekam kamera CCTV dan dilaporkan ke polisi. S mengaku menjual besi curian tersebut untuk kebutuhan bermain judi online.
Kasus ini terungkap setelah korban menerima laporan dari saksi bahwa stok Canal C di gudang penyimpanan bahan bangunan di BTN Griya Permatasari Blok A berkurang drastis pada Minggu (2/11/2025). Setelah melakukan pengecekan, korban mendapati sekitar 120 batang Canal C hilang dengan nilai kerugian mencapai Rp9 juta.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik warga sekitar dan melihat seorang pria berulang kali mengambil besi tersebut menggunakan sepeda motor. Rekaman itu menjadi dasar laporan ke Polres Parepare.
“Setelah menerima laporan korban, Unit Resmob yang dipimpin Ipda Paramudya Fitransyah langsung melakukan pencarian terhadap pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, Rabu (26/11/2025).
Upaya pencarian membuahkan hasil ketika pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, S mengakui telah berulang kali mencuri Canal C dari gudang korban. Ia juga mengaku tidak beraksi sendirian dan menyebut seorang rekannya terlibat dalam aksi tersebut.
“Pelaku beraksi menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam miliknya. Ia juga mengakui bahwa uang hasil penjualan besi curian digunakan untuk bermain judi online,” kata Agus.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 10 batang Canal C yang belum sempat dijual serta satu unit motor Yamaha Nmax yang digunakan dalam aksi pencurian.
Hingga kini, polisi masih memburu rekan pelaku yang identitasnya telah diketahui. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap rekan S,” ujar Agus.










