Parepare, Sulawesi Selatan – Seorang pemuda berinisial MA (21), warga Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Soreang setelah mencuri kartu ATM milik neneknya dan menguras tabungan sebesar Rp50,5 juta. Uang tersebut, yang merupakan tabungan umrah sang nenek, digunakan MA untuk bermain judi online.
Aksi pencurian terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong karena nenek dan tantenya bepergian ke Kabupaten Enrekang selama lima hari. MA memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil kartu ATM yang disimpan di dalam lemari. Ia berhasil mengakses rekening karena sudah mengetahui nomor PIN sebelumnya.
“Pelaku mencuri uang tersebut dengan cara bertahap selama lima hari. Total kerugian mencapai Rp50,5 juta,” ujar Kapolsek Soreang, Iptu Kisman.
Setelah dilaporkan oleh tantenya, Putri Azzahra (22), MA berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah temannya di Jalan Takkalao pada Sabtu, 25 Mei 2025. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kartu ATM BRI.
“Pelaku ini kecanduan main slot judi online sehingga nekat mencuri uang milik neneknya,” ungkap Iptu Kisman.
MA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Soreang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama saat akan bepergian jauh. “Pastikan barang-barang berharga dalam keadaan aman. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” tegasnya.










