PAREPARE – Tim gabungan Bea Cukai Parepare menyita sedikitnya 80 karton rokok ilegal dalam operasi pasar selama tiga hari di wilayah Mamuju dan Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Meski operasi ini bertujuan menekan kerugian negara, LSM Gempar menyoroti prosedur penyitaan yang dinilai harus mengantongi izin Ketua Pengadilan Negeri sesuai ketentuan KUHAP.
Humas Bea Cukai Parepare, Hasbullah, mengonfirmasi bahwa temuan terbesar berada di Kabupaten Polman. Petugas mengamankan berbagai merek rokok, seperti Smith, Konser, dan Humer, yang melanggar ketentuan cukai dengan modus pita cukai bekas, tanpa pita cukai (polos), hingga salah peruntukan.
”Mayoritas produk berasal dari Pulau Jawa. Saat ini barang bukti berada di gudang Bea Cukai Parepare dan akan kami musnahkan pada akhir tahun 2026,” ujar Hasbullah di Parepare, Rabu (13/5/2026).
Sorotan Legalitas Penyitaan
Di sisi lain, Ketua LSM Gempar, H. Makmur M. Raonah, mengingatkan Bea Cukai agar patuh pada mekanisme hukum acara pidana. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan penyitaan merupakan upaya paksa yang wajib mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana mandat Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
Makmur juga menekankan pentingnya peran Polri sebagai Koordinator Pengawas (Korwas). Menurutnya, penyidik Bea Cukai harus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian jika menemukan bukti kuat tindak pidana guna melimpahkan perkara ke penuntut umum.
”Penyidik wajib meminta izin penyitaan untuk memastikan jumlah barang bukti sesuai dengan berita acara guna menghindari penyimpangan. Jika ada penggunaan pita cukai palsu, ini adalah tindak pidana murni. Pemilik barang harus diseret ke persidangan, jangan hanya memberikan sanksi administratif,” tegas Makmur.
Operasi yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini melibatkan Satpol PP, Korwas, dan Bapenda. Hingga saat ini, Bea Cukai mengategorikan wilayah Sulawesi Barat dalam “zona kuning” peredaran rokok ilegal, sementara Kota Parepare masuk dalam “zona hijau”.










