OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) akibat kegagalan perusahaan dalam mengawasi prosedur penagihan pinjaman daring. Sanksi ini merespons kasus penagihan tidak beretika oleh tenaga penagih (debt collector) yang melibatkan pesanan fiktif pemadam kebakaran di Semarang.

Hasil Pemeriksaan dan Pelanggaran

​Berdasarkan pemeriksaan khusus, OJK menemukan bukti ketidakpatuhan Indosaku dalam memastikan pihak ketiga menjalankan proses penagihan secara profesional. OJK menilai perusahaan abai dalam mengontrol etika penagihan yang dilakukan oleh mitra kerja mereka.

​Selain denda materiil, OJK menetapkan sejumlah sanksi tambahan bagi manajemen Indosaku:

  • Peringatan Tertulis: Teguran resmi kepada Direktur Utama Indosaku.
  • Perintah Perbaikan: Kewajiban menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan (action plan) kegiatan penagihan.
  • Evaluasi Kemitraan: Keharusan meninjau ulang kerja sama dengan pihak ketiga dan memperkuat pengawasan kualitas penagihan.

Tanggung Jawab Penyelenggara

​OJK menegaskan bahwa pelimpahan tugas penagihan kepada pihak ketiga tidak melepaskan tanggung jawab perusahaan pinjol terhadap konsumen. Penyelenggara wajib menjamin bahwa seluruh proses penagihan tetap patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​”Setiap penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, dan beretika,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (8/5).

 

Langkah Pengawasan Lanjutan

​OJK akan memantau pelaksanaan perbaikan oleh Indosaku secara ketat. Otoritas memperingatkan akan mengambil tindakan penegakan hukum yang lebih tegas apabila perusahaan kembali melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang.

Berita Terkait

Berdiri di Ujung Utara Indonesia, Presiden Prabowo Pastikan Kehadiran Negara Hingga Titik Terdepan
Hadiri Sesi Pleno KTT Ke-48 ASEAN, Presiden Prabowo Serukan ASEAN Perkuat Persatuan dan Perdamaian Kawasan
Suwardi Thahir Jadi Pendaftar Pertama Bakal Calon Ketua PWI Sulsel
Perangi Barang Terlarang, Lapas Parepare Gandeng TNI-Polri Gelar Sidak Gabungan
Reformasi Polri: Penanganan Demonstrasi Kini Diusulkan Berbasis Pelayanan, Bukan Pengamanan
BNI Perkuat Sinergi dengan Mario Bakti Group, Dukung Pengembangan Perumahan dan Ekspansi Bisnis
OJK Batasi Waktu Penagihan Utang Hingga Pukul 20.00 dan Larang Intimidasi
Prabowo Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Perkuat Kewenangan Kompolnas

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:58 WITA

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:48 WITA

Berdiri di Ujung Utara Indonesia, Presiden Prabowo Pastikan Kehadiran Negara Hingga Titik Terdepan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:04 WITA

Hadiri Sesi Pleno KTT Ke-48 ASEAN, Presiden Prabowo Serukan ASEAN Perkuat Persatuan dan Perdamaian Kawasan

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:49 WITA

Suwardi Thahir Jadi Pendaftar Pertama Bakal Calon Ketua PWI Sulsel

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:16 WITA

Perangi Barang Terlarang, Lapas Parepare Gandeng TNI-Polri Gelar Sidak Gabungan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:58 WITA

BNI Perkuat Sinergi dengan Mario Bakti Group, Dukung Pengembangan Perumahan dan Ekspansi Bisnis

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:18 WITA

OJK Batasi Waktu Penagihan Utang Hingga Pukul 20.00 dan Larang Intimidasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:20 WITA

Prabowo Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Perkuat Kewenangan Kompolnas

Berita Terbaru

Ekonomi

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:58 WITA