JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) akibat kegagalan perusahaan dalam mengawasi prosedur penagihan pinjaman daring. Sanksi ini merespons kasus penagihan tidak beretika oleh tenaga penagih (debt collector) yang melibatkan pesanan fiktif pemadam kebakaran di Semarang.
Hasil Pemeriksaan dan Pelanggaran
Berdasarkan pemeriksaan khusus, OJK menemukan bukti ketidakpatuhan Indosaku dalam memastikan pihak ketiga menjalankan proses penagihan secara profesional. OJK menilai perusahaan abai dalam mengontrol etika penagihan yang dilakukan oleh mitra kerja mereka.
Selain denda materiil, OJK menetapkan sejumlah sanksi tambahan bagi manajemen Indosaku:
- Peringatan Tertulis: Teguran resmi kepada Direktur Utama Indosaku.
- Perintah Perbaikan: Kewajiban menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan (action plan) kegiatan penagihan.
- Evaluasi Kemitraan: Keharusan meninjau ulang kerja sama dengan pihak ketiga dan memperkuat pengawasan kualitas penagihan.
Tanggung Jawab Penyelenggara
OJK menegaskan bahwa pelimpahan tugas penagihan kepada pihak ketiga tidak melepaskan tanggung jawab perusahaan pinjol terhadap konsumen. Penyelenggara wajib menjamin bahwa seluruh proses penagihan tetap patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Setiap penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, dan beretika,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (8/5).
Langkah Pengawasan Lanjutan
OJK akan memantau pelaksanaan perbaikan oleh Indosaku secara ketat. Otoritas memperingatkan akan mengambil tindakan penegakan hukum yang lebih tegas apabila perusahaan kembali melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang.










