JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden. Keputusan ini merupakan poin utama dalam laporan kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diterima Presiden di Istana Negara, Selasa (5/5/2026).
Poin Strategis Reformasi Polri
Dalam pertemuan tersebut, Presiden menyetujui sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat institusi Polri. Berikut adalah poin-poin utama kesepakatan tersebut:
- Status Kelembagaan: Pemerintah tidak akan membentuk kementerian keamanan baru maupun menempatkan Polri di bawah kementerian yang ada. Polri tetap menjadi lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara.
- Mekanisme Pengangkatan Kapolri: Prosedur pengangkatan Kapolri tidak mengalami perubahan. Presiden akan tetap mengajukan calon Kapolri kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
- Penguatan Kompolnas: Pemerintah akan memperluas kewenangan Kompolnas menjadi lembaga pengawas eksternal yang independen dengan keputusan bersifat mengikat. Langkah ini akan diikuti dengan revisi Undang-Undang Kepolisian.
- Transparansi Publik: Pemerintah akan membuka buku rekomendasi pembangunan jangka panjang Polri kepada masyarakat sebagai bentuk pengawasan publik. Instruksi Presiden (Inpres) atau Keputusan Presiden (Keppres) segera disiapkan sebagai landasan operasional.
Komitmen Profesionalisme
Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari proses berkelanjutan untuk membangun Polri yang profesional dan modern. Sejak pembentukannya pada November 2025, Komisi Percepatan Reformasi Polri terus melakukan evaluasi mendalam guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
”Reformasi Polri bukan sekadar wacana, melainkan komitmen nyata untuk menciptakan institusi yang dipercaya rakyat,” tegas Presiden Prabowo.










