JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas waktu penagihan utang oleh debt collector hanya pada pukul 08.00 hingga 20.00 WIB untuk hari Senin sampai Sabtu guna memperkuat pelindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah baku dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
Selain batasan waktu, regulasi ini melarang penagihan kepada pihak selain debitur, termasuk kontak darurat maupun pihak kantor.
Dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan, Selasa (5/5/2026), Dicky mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memastikan proses penagihan bersih dari unsur ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen.
”Kami mewajibkan PUJK memastikan penagihan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan, ataupun tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen,” ujar Dicky.
OJK menjalankan tiga langkah strategis untuk menindak pelanggaran penagihan:
Verifikasi Lapangan: Melakukan pemeriksaan langsung kepada PUJK dan petugas penagih untuk mengidentifikasi indikasi pelanggaran perilaku.
Monitoring Pengaduan: Mewajibkan PUJK memantau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) secara rutin guna merespons laporan masyarakat.
Perbaikan SOP: Memerintahkan PUJK memperbarui standar operasional prosedur penagihan secara berkala.
Dicky menambahkan bahwa OJK berwenang menjatuhkan sanksi denda hingga peringatan tertulis kepada pengurus PUJK yang terbukti melanggar. Sanksi tersebut bersifat akumulatif sesuai hasil pemeriksaan akhir.
ingga saat ini, OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas tindakan kasar petugas penagihan. OJK juga mendorong PUJK memperketat pengawasan terhadap pihak ketiga atau tenaga
Berdasarkan data otoritas, sepanjang tahun 2024 hingga 2026, OJK telah menjatuhkan 63 sanksi administratif kepada 58 PUJK yang terbukti melanggar ketentuan perlindungan konsumen.










