OJK Batasi Waktu Penagihan Utang Hingga Pukul 20.00 dan Larang Intimidasi

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas waktu penagihan utang oleh debt collector hanya pada pukul 08.00 hingga 20.00 WIB untuk hari Senin sampai Sabtu guna memperkuat pelindungan konsumen.

​Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah baku dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

Selain batasan waktu, regulasi ini melarang penagihan kepada pihak selain debitur, termasuk kontak darurat maupun pihak kantor.

​Dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan, Selasa (5/5/2026), Dicky mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memastikan proses penagihan bersih dari unsur ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen.

​”Kami mewajibkan PUJK memastikan penagihan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan, ataupun tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen,” ujar Dicky.

​OJK menjalankan tiga langkah strategis untuk menindak pelanggaran penagihan:

​Verifikasi Lapangan: Melakukan pemeriksaan langsung kepada PUJK dan petugas penagih untuk mengidentifikasi indikasi pelanggaran perilaku.
​Monitoring Pengaduan: Mewajibkan PUJK memantau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) secara rutin guna merespons laporan masyarakat.

​Perbaikan SOP: Memerintahkan PUJK memperbarui standar operasional prosedur penagihan secara berkala.

​Dicky menambahkan bahwa OJK berwenang menjatuhkan sanksi denda hingga peringatan tertulis kepada pengurus PUJK yang terbukti melanggar. Sanksi tersebut bersifat akumulatif sesuai hasil pemeriksaan akhir.

​ingga saat ini, OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas tindakan kasar petugas penagihan. OJK juga mendorong PUJK memperketat pengawasan terhadap pihak ketiga atau tenaga

​Berdasarkan data otoritas, sepanjang tahun 2024 hingga 2026, OJK telah menjatuhkan 63 sanksi administratif kepada 58 PUJK yang terbukti melanggar ketentuan perlindungan konsumen.

Berita Terkait

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan
Berdiri di Ujung Utara Indonesia, Presiden Prabowo Pastikan Kehadiran Negara Hingga Titik Terdepan
Hadiri Sesi Pleno KTT Ke-48 ASEAN, Presiden Prabowo Serukan ASEAN Perkuat Persatuan dan Perdamaian Kawasan
Suwardi Thahir Jadi Pendaftar Pertama Bakal Calon Ketua PWI Sulsel
Perangi Barang Terlarang, Lapas Parepare Gandeng TNI-Polri Gelar Sidak Gabungan
Reformasi Polri: Penanganan Demonstrasi Kini Diusulkan Berbasis Pelayanan, Bukan Pengamanan
BNI Perkuat Sinergi dengan Mario Bakti Group, Dukung Pengembangan Perumahan dan Ekspansi Bisnis
Prabowo Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Perkuat Kewenangan Kompolnas

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:58 WITA

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:48 WITA

Berdiri di Ujung Utara Indonesia, Presiden Prabowo Pastikan Kehadiran Negara Hingga Titik Terdepan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:04 WITA

Hadiri Sesi Pleno KTT Ke-48 ASEAN, Presiden Prabowo Serukan ASEAN Perkuat Persatuan dan Perdamaian Kawasan

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:49 WITA

Suwardi Thahir Jadi Pendaftar Pertama Bakal Calon Ketua PWI Sulsel

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:16 WITA

Perangi Barang Terlarang, Lapas Parepare Gandeng TNI-Polri Gelar Sidak Gabungan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:58 WITA

BNI Perkuat Sinergi dengan Mario Bakti Group, Dukung Pengembangan Perumahan dan Ekspansi Bisnis

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:18 WITA

OJK Batasi Waktu Penagihan Utang Hingga Pukul 20.00 dan Larang Intimidasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:20 WITA

Prabowo Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Perkuat Kewenangan Kompolnas

Berita Terbaru

Ekonomi

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:58 WITA