Reformasi Polri: Penanganan Demonstrasi Kini Diusulkan Berbasis Pelayanan, Bukan Pengamanan

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) resmi mengusulkan perubahan paradigma besar-besaran dalam tubuh Polri, khususnya terkait penanganan aksi unjuk rasa. Kedepannya, penanganan demonstrasi akan difokuskan pada aspek pelayanan dan deeskalasi guna menghindari bentrokan di lapangan.

​Anggota KPRP, Ahmad Dofiri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merekomendasikan penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) serta Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) baru. Langkah ini diambil agar jargon “pelayanan” tidak sekadar menjadi slogan, tetapi memiliki dasar hukum yang kuat.

​”Ke depan, penanganan unjuk rasa itu bukan sifatnya pengamanan, tetapi pelayanan. Inilah yang akan diatur dalam Perkap maupun Perpol yang baru,” ujar Dofiri di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).

 

Dari Eskalasi ke Deeskalasi

​Dofiri menjelaskan perbedaan mendasar antara aturan lama dan usulan baru tersebut. Jika sebelumnya polisi cenderung menggunakan pola eskalasi—yakni pengerahan kekuatan berlapis sesuai situasi—maka aturan baru akan mewajibkan pola deeskalasi.

  • Negosiasi di Garis Depan: Mengedepankan tim negosiator sejak awal aksi.
  • Komunikasi Humanis: Menjalin komunikasi intensif dengan massa aksi untuk mencegah ketegangan.
  • Anti-Kekerasan: Menjauhi tindakan represif yang berpotensi memicu bentrokan fisik.

​Menurut Dofiri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah merespons positif usulan ini dan mulai menerapkan pola-pola humanis dalam beberapa aksi unjuk rasa terakhir.

Menghapus Kultur Militeristik

​Senada dengan Dofiri, anggota KPRP lainnya, Mahfud Md, menekankan pentingnya Polri untuk menanggalkan kultur militeristik. Menurutnya, gaya militer yang berbasis komando ketat dan bersifat represif sangat tepat untuk pertahanan negara, namun tidak cocok untuk fungsi kepolisian.

​”Gaya militer itu tidak salah, tetapi tidak cocok untuk Polri. Tugas polisi adalah mengayomi, melayani, dan melindungi masyarakat,” tegas Mahfud.

Wajah Baru: Polisi Sipil yang ‘Protagonis’

​Mahfud menambahkan bahwa sebagai civilian police (polisi sipil), Polri harus memposisikan diri sebagai tokoh protagonis di tengah masyarakat. Hal ini mencakup beberapa prinsip utama:

  1. Demokratis & Transparan: Terbuka terhadap kritik dan aspirasi.
  2. Bersahabat: Menjadi figur yang dipercaya dan disenangi oleh publik.
  3. Paradigma Baru: Mengubah citra dari sosok yang ditakuti menjadi rekan bagi warga.

​”Protagonis itu tokoh yang menjadi rujukan dan disenangi. Kita ingin paradigma polisi ke depan adalah sosok yang membuat semua orang ingin bersahabat dengannya,” pungkas Mahfud.

Berita Terkait

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan
Berdiri di Ujung Utara Indonesia, Presiden Prabowo Pastikan Kehadiran Negara Hingga Titik Terdepan
Hadiri Sesi Pleno KTT Ke-48 ASEAN, Presiden Prabowo Serukan ASEAN Perkuat Persatuan dan Perdamaian Kawasan
Suwardi Thahir Jadi Pendaftar Pertama Bakal Calon Ketua PWI Sulsel
Perangi Barang Terlarang, Lapas Parepare Gandeng TNI-Polri Gelar Sidak Gabungan
BNI Perkuat Sinergi dengan Mario Bakti Group, Dukung Pengembangan Perumahan dan Ekspansi Bisnis
OJK Batasi Waktu Penagihan Utang Hingga Pukul 20.00 dan Larang Intimidasi
Prabowo Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Perkuat Kewenangan Kompolnas

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:58 WITA

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:48 WITA

Berdiri di Ujung Utara Indonesia, Presiden Prabowo Pastikan Kehadiran Negara Hingga Titik Terdepan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:04 WITA

Hadiri Sesi Pleno KTT Ke-48 ASEAN, Presiden Prabowo Serukan ASEAN Perkuat Persatuan dan Perdamaian Kawasan

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:49 WITA

Suwardi Thahir Jadi Pendaftar Pertama Bakal Calon Ketua PWI Sulsel

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:16 WITA

Perangi Barang Terlarang, Lapas Parepare Gandeng TNI-Polri Gelar Sidak Gabungan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:58 WITA

BNI Perkuat Sinergi dengan Mario Bakti Group, Dukung Pengembangan Perumahan dan Ekspansi Bisnis

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:18 WITA

OJK Batasi Waktu Penagihan Utang Hingga Pukul 20.00 dan Larang Intimidasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:20 WITA

Prabowo Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Perkuat Kewenangan Kompolnas

Berita Terbaru

Ekonomi

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:58 WITA