MAKASSAR, Rilis.news – Pemerintah Kota Makassar mengusulkan anggaran sebesar Rp 375 miliar kepada pemerintah pusat untuk membangun ulang Kantor DPRD Makassar. Gedung tersebut rusak parah akibat dibakar massa dalam demo berujung kerusuhan pada Jumat malam (29/8) di Jalan Andi Pangeran Pettarani.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, mengatakan bahwa dokumen teknis terkait usulan tersebut sudah disampaikan ke Kementerian PU.
“Estimasinya sekitar Rp 375 miliar. Dokumen sudah dikirim dan diterima kementerian PU,” ujar Zuhaelsi, Sabtu (30/8).
Zuhaelsi menjelaskan, seluruh dokumen teknis yang dibutuhkan, termasuk gambaran pembangunan (as built drawing), spesifikasi teknis, serta Engineering Design (DED), telah diselesaikan dan diterima oleh Kementerian PU.
Namun, ia menegaskan bahwa belum ada keputusan final apakah bangunan lama akan dirobohkan total atau hanya diperbaiki.
“Kami masih menunggu tim dari pusat untuk mensurvei kelayakan termasuk kondisi struktur bangunan, mana yang layak dipertahankan dan mana yang dirobohkan,” tambahnya.
Saat ini, kondisi bangunan Kantor DPRD masih dalam tahap pembersihan dan asesmen. Spanduk dari BPBD Makassar terpasang di lokasi untuk melarang orang yang tidak berkepentingan masuk karena struktur bangunan yang rapuh.
Sewa Kantor Sementara Rp 604,4 Juta
Sementara itu, aktivitas kedewanan akan dipindahkan ke kantor sementara. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, mengatakan bahwa kantor sementara yang dipilih adalah gedung Perumahan Nasional (Perumnas) di Jalan Letjen Hertasning.
Menurut Rahmat, setelah negosiasi, biaya sewa yang semula dikabarkan Rp 450 juta naik menjadi Rp 604,4 juta. Angka tersebut sudah termasuk biaya asuransi.
“Melalui penandatanganan perjanjian kesepakatan ini, kami berharap Perumnas tidak lagi membuka negosiasi dengan pihak lain. Ini memberi kepastian DPRD Makassar segera berkantor di Hertasning,” tutur Rahmat.
Ia juga menambahkan bahwa anggaran sewa tersebut sudah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025, sehingga pembayarannya dipastikan tidak akan mengalami kendala.
Pihak manajemen Perumnas, Fransiska Limbong, menyampaikan permohonan maaf atas proses negosiasi yang memakan waktu.
Keputusan final dicapai setelah Direksi Perumnas Pusat menginstruksikan agar DPRD diprioritaskan untuk menggunakan kantor tersebut.
“Nilai sewa yang disepakati mencakup PPN, Asuransi, dan biaya notaris total sebesar Rp 604,4 juta,” jelas Fransiska.
Ia menambahkan, masa penggunaan kantor ini adalah 12 bulan, terhitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.
“Ini komitmen Perumnas mendukung keberlanjutan aktivitas DPRD Makassar untuk kembali berkantor. Nilai sewa sudah final dan tidak akan berubah di kemudian hari,” tegasnya.










