MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menghentikan penuntutan perkara pencurian dengan tersangka seorang siswa SMA berinisial HA (18) asal Kabupaten Pinrang melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang dipimpin oleh Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, secara virtual, Selasa (6/1/2026).
Penghentian penuntutan ini merujuk pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020. HA sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP karena mencuri sepeda motor milik korban, APJ (17). Namun, kedua belah pihak telah menyepakati perdamaian tanpa syarat pada 30 Desember 2025 lalu.
Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa tersangka merupakan pelaku tindak pidana pertama kali dan masih berstatus siswa aktif di SMKN 02 Pinrang. Selain itu, korban telah memaafkan perbuatan tersangka secara tulus.
”Kasus ini memenuhi ketentuan untuk dihentikan penuntutannya. Kami berharap tersangka dapat memperbaiki diri dan fokus melanjutkan pendidikannya tanpa harus memikul label narapidana,” tegas Didik.
Meskipun penuntutan dihentikan, HA tetap akan dikenakan sanksi sosial. Pelaksanaan sanksi tersebut nantinya dikoordinasikan oleh Kejaksaan Negeri Pinrang dengan Dinas Sosial Kabupaten Pinrang sebagai bentuk pembinaan.
Proses perdamaian di Rumah Restorative Justice Kecamatan Watang Sawitto sebelumnya mendapat dukungan dari tokoh masyarakat dan pemerintah setempat.
Langkah ini diharapkan mampu memulihkan hubungan antara tersangka dan korban serta memberikan rasa keadilan yang humanis di tengah masyarakat.










