Kejati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Pencurian Motor Siswa SMA di Pinrang

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menghentikan penuntutan perkara pencurian dengan tersangka seorang siswa SMA berinisial HA (18) asal Kabupaten Pinrang melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang dipimpin oleh Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, secara virtual, Selasa (6/1/2026).

​​Penghentian penuntutan ini merujuk pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020. HA sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP karena mencuri sepeda motor milik korban, APJ (17). Namun, kedua belah pihak telah menyepakati perdamaian tanpa syarat pada 30 Desember 2025 lalu.

​Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa tersangka merupakan pelaku tindak pidana pertama kali dan masih berstatus siswa aktif di SMKN 02 Pinrang. Selain itu, korban telah memaafkan perbuatan tersangka secara tulus.

​”Kasus ini memenuhi ketentuan untuk dihentikan penuntutannya. Kami berharap tersangka dapat memperbaiki diri dan fokus melanjutkan pendidikannya tanpa harus memikul label narapidana,” tegas Didik.

​Meskipun penuntutan dihentikan, HA tetap akan dikenakan sanksi sosial. Pelaksanaan sanksi tersebut nantinya dikoordinasikan oleh Kejaksaan Negeri Pinrang dengan Dinas Sosial Kabupaten Pinrang sebagai bentuk pembinaan.

​Proses perdamaian di Rumah Restorative Justice Kecamatan Watang Sawitto sebelumnya mendapat dukungan dari tokoh masyarakat dan pemerintah setempat.

Langkah ini diharapkan mampu memulihkan hubungan antara tersangka dan korban serta memberikan rasa keadilan yang humanis di tengah masyarakat.

Berita Terkait

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan
Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare
Wamenkum: Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan
Hakim Batalkan Status Tersangka Irman Yasin Limpo dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 50 Miliar
Polres Maros Tingkatkan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan
Kejati Sulsel Cekal Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Polres Parepare Ungkap Kenaikan Kasus Kriminalitas dan Peredaran Narkotika Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WITA

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Parepare Gandeng Brimob dan Polres Gelar Sidak Gabungan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:39 WITA

Lapas Parepare Raih Peringkat Pertama IKPA 2025 dengan Nilai Sempurna

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:08 WITA

OPINI : Menghapus Ego Sektoral: Mengapa Pokir DPRD Parepare Tak Boleh Sekadar Jadi ‘Ajang Permakluman’

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:40 WITA

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Legislator PKS Sappe Desak Dinsos Verifikasi Faktual Data Desil

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:55 WITA

Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot

Berita Terbaru