Kejati Sul-sel Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp 1,1 Miliar untuk Kejari Pinrang

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 14:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​MAKASSAR, Rilis.News – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menandatangani berita acara serah terima aset rampasan negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang kepada Kejari Pinrang. 

Acara ini berlangsung di Kejati Sulsel pada Kamis (18/9/2025).
​Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah dan bangunan permanen di Jalan Peladuk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. 

Aset tersebut merupakan barang rampasan negara dari terpidana Agus Sulo alias Lagu, yang telah memiliki putusan hukum tetap.

​”Aset tersebut dirampas untuk negara dengan nilai perolehan Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp 1.178.642.000,00,” kata Plt. Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulsel, Andi Sundari, yang mewakili Kepala Kejati Sulsel.

​Penyerahan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 122/PID.SUS/2020/PT.MKS dan Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 237/PID.SUS/2019/PN.SDR.

​Optimalisasi Aset Tindak Pidana
​Kepala Pusat Penyelesaian Aset Kejaksaan RI, Emilwan Ridwan, menjelaskan bahwa serah terima ini adalah bagian dari upaya konkret Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset dari tindak pidana.

​”Asset recovery tidak hanya sebatas penelusuran dan perampasan, tetapi juga mencakup pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, seperti melalui pelelangan, hibah, atau penetapan status penggunaan,” ujar Emilwan.

​Acara ini, kata Andi Sundari, merupakan wujud komitmen Kejaksaan untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat.

​Hadir dalam acara ini antara lain Plt. Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulsel Andi Sundari, Kepala Pusat Penyelesaian Aset Kejaksaan RI Emilwan Ridwan, Asisten Pembinaan Kejati Sulsel Abdillah, Kepala Kejari Sidenreng Rappang Sutikno, dan Kepala Kejari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara.

Berita Terkait

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Parepare Gandeng Brimob dan Polres Gelar Sidak Gabungan
Lapas Parepare Raih Peringkat Pertama IKPA 2025 dengan Nilai Sempurna
OPINI : Menghapus Ego Sektoral: Mengapa Pokir DPRD Parepare Tak Boleh Sekadar Jadi ‘Ajang Permakluman’
Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WITA

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Parepare Gandeng Brimob dan Polres Gelar Sidak Gabungan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:39 WITA

Lapas Parepare Raih Peringkat Pertama IKPA 2025 dengan Nilai Sempurna

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:08 WITA

OPINI : Menghapus Ego Sektoral: Mengapa Pokir DPRD Parepare Tak Boleh Sekadar Jadi ‘Ajang Permakluman’

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:40 WITA

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Legislator PKS Sappe Desak Dinsos Verifikasi Faktual Data Desil

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:55 WITA

Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot

Berita Terbaru