Parepare – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Karajae Kota Parepare menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare dalam upaya menagih tunggakan pelanggan yang mencapai Rp14 miliar. Kerja sama strategis ini diresmikan melalui penandatanganan perjanjian di Kantor Wali Kota Parepare, Senin (30/6/2025), dan menjadi bagian dari optimalisasi pendapatan perusahaan daerah.
Langkah tersebut melibatkan penegakan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta menjadi implementasi dari MoU yang sebelumnya telah diteken antara Pemkot Parepare dan Kejari Parepare pada tahun 2024.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Abdillah, dan Direktur PAM Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong. Acara tersebut turut disaksikan oleh Wali Kota Parepare Tasming Hamid, serta sejumlah pejabat pemerintahan dan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Direktur PAM Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong, menjelaskan bahwa penandatanganan ini merupakan kelanjutan dari Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dibuat pada tahun 2024 antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Parepare.
“Kerja sama ini tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Firdaus.
Kerja sama ini dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan PAM Tirta Karajae yang selama ini terkendala oleh tunggakan pelanggan.
Berdasarkan data yang disampaikan, total piutang perusahaan mencapai Rp14 miliar sejak PDAM berdiri. Dari jumlah tersebut, Rp7 miliar berasal dari mantan pelanggan yang sudah tidak aktif, sedangkan sisanya merupakan tunggakan dari pelanggan yang masih aktif.
Data menunjukkan terdapat 2.691 pelanggan non-aktif dan 4.522 pelanggan aktif yang memiliki tunggakan pembayaran. Kejaksaan Negeri Parepare akan membantu proses penagihan kepada seluruh pelanggan yang menunggak.
Firdaus mengatakan bahwa teknis penagihan akan dilakukan secara bertahap dengan terlebih dahulu membuat draft prosedur yang jelas. Sebelum melakukan tindakan hukum, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan negosiasi dengan pelanggan.
“Sementara kami sosialisasi kepada masyarakat khususnya pelanggan, tentu akan lakukan negosiasi dengan memberikan solusi terbaik untuk mereka terkait tunggakan pembayarannya,” ungkap mantan anggota DPRD Kota Parepare ini.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan telah memberikan kelonggaran kepada pelanggan untuk mencicil tunggakan dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan jika terdapat lonjakan pemakaian yang dianggap tidak wajar, pihaknya akan melakukan koreksi.
Kajari Parepare, Abdillah, menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini akan menjadi pedoman dalam mensinergikan tugas dan fungsi kedua institusi. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Objek dari perjanjian kerja sama ini adalah tagihan rekening air, rekening non air dan barang milik PAM Tirta Karajae. Dengan memberikan bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara,” jelasnya.
Firdaus menjelaskan, kerja sama ini bertujuan memperkuat efektivitas penanganan piutang pelanggan yang selama ini menjadi beban finansial perusahaan.










