OPINI : Menghapus Ego Sektoral: Mengapa Pokir DPRD Parepare Tak Boleh Sekadar Jadi ‘Ajang Permakluman’

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengakhiri Ego Sektoral: Ketika Reses Anggota DPRD Parepare Menjadi Ajang Permakluman

Oleh: Rahmat Sjamsu Alam
(Pakar Ahli di Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Parepare)

​Masa reses sidang kedua anggota DPRD baru saja usai. Jika kita turun ke lapangan dan memantau langsung jalannya dialog antara wakil rakyat dan konstituennya, ada satu benang merah yang sangat jelas: banyaknya aspirasi masyarakat dari reses sebelumnya yang belum terakomodir.

​Alih-alih berharap aspirasi yang tersumbat di Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) bisa dicarikan jalan keluar melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD lewat jalur reses, kondisinya ternyata sama saja.

​Di sinilah letak krusialnya Pokir DPRD. Sayangnya, hingga saat ini masih ada semacam keengganan atau ego kelembagaan dari pihak eksekutif (pemerintah daerah) untuk menyerap Pokir secara maksimal ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pola pikir (mindset) yang melihat Pokir sekadar sebagai “titipan politik” atau “beban anggaran” harus segera diakhiri.

​Sebenarnya, keberadaan Pokir ini justru membantu pemerintah daerah dalam menyukseskan dan mewujudkan visi-misi pembangunan daerah itu sendiri. Pokir adalah instrumen hukum yang sah dan murni representasi dari suara rakyat yang kerap gagal menembus jalur birokrasi formal.

Koridor Hukum: Reses dan Pokir adalah Mandat Konstitusi, Bukan Opsional

​Dari kacamata hukum tata negara dan administrasi pemerintahan, pelaksanaan reses dan integrasi Pokir ke dalam dokumen perencanaan daerah bukanlah sebuah pilihan bebas tanpa dasar. Ini adalah proses yang dipandu ketat oleh regulasi nasional, bahkan diperkuat oleh sumpah jabatan.

​Saat dilantik, anggota DPRD telah mengucapkan sumpah dan janji demi Allah/Tuhan untuk memperjuangkan dan mengakomodir aspirasi konstituen yang mereka wakili. Komitmen moral dan spiritual ini kemudian diturunkan ke dalam payung hukum yang sangat kuat:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Regulasi ini menegaskan bahwa reses adalah kewajiban konstitusional yang melekat pada legislator. Berdasarkan Pasal 108 (untuk DPRD Provinsi) dan Pasal 161 (untuk DPRD Kabupaten/Kota), ditegaskan secara eksplisit bahwa anggota DPRD berkewajiban menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi konstituen, serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis.

Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
Regulasi teknis ini mengatur secara detail bagaimana aspirasi tersebut disalurkan. Pasal 153 ayat (1) huruf k secara tegas mengatur tentang penelaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD. Lebih jauh, Pasal 178 bahkan memberikan katup penyelamat: apabila usulan Pokir belum dapat diakomodir dalam RKPD murni karena keterbatasan tertentu, maka usulan tersebut dapat dimasukkan pada RKPD Perubahan.

Menakar Arti “Menelaah”:
Risiko Hambatan Administratif Daerah

​Secara tekstual, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 memang menggunakan klausul “menelaah”, yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mencermati secara objektif, rasional, dan menyesuaikannya dengan kemampuan anggaran serta arah RPJMD.

Namun, ruang untuk “menelaah” ini jangan sampai disalahartikan sebagai lampu hijau untuk mengabaikan.
​Jika pemerintah daerah tidak merespons amanah konstitusi ini dengan serius, ada kerugian besar secara tujuan pembangunan.

Sebab, penyampaian Pokir murni lahir dari kebutuhan riil masyarakat di tingkat akar rumput, bukan hasil perwakilan formalitas di tingkat RT belaka. Pokir harus diselesaikan setara dengan RKPD, bahkan layak menjadi prioritas utama karena sifatnya yang langsung menyentuh urusan dasar masyarakat.

​Catatan Kritis Evaluasi Ranperda APBD: Saat dokumen APBD dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi atau Kemendagri, konsistensi antara dokumen perencanaan (RKPD) dan penganggaran akan diperiksa secara ketat. Pengabaian menyeluruh terhadap aspirasi reses yang sah akan menjadi catatan buruk bagi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Menambal Lubang Sistem Perencanaan

​Mengapa Pokir begitu murni? Karena Pokir hadir untuk menutup kekosongan yang ditinggalkan oleh sistem tahapan perencanaan formal seperti Musrenbang.
​Kita harus jujur mengevaluasi bahwa sistem perencanaan terbawah melalui Musrenbang, pagu sektoral, maupun pagu wilayah memiliki keterbatasan materi dan akses.

Tidak semua lapisan masyarakat memiliki modal sosial atau kedekatan akses untuk bersuara di forum-forum Musrenbang kelurahan atau kecamatan.
​Banyak warga di akar rumput yang awam akan birokrasi, namun mereka tahu ke mana harus mengadu ketika jalan lingkungan mereka rusak atau fasilitas kesehatan dasar mereka sulit diakses: mereka mendatangi reses anggota dewan.

Pokir menyerap keluhan langsung yang riil, tanpa sekat protokoler. Ketika Musrenbang gagal menangkap kebutuhan mendesak tersebut karena keterbatasan pagu wilayah, Pokir hadir sebagai jaring pengaman agar hak pembangunan masyarakat tidak hilang begitu saja.

​Dalam hal ini, pemerintah daerah sebenarnya harus mencontoh sinergi di pemerintah pusat. Bagaimana program-program bantuan dari pusat yang dikucurkan oleh Anggota DPR RI ke daerah pemilihan (Dapil) mereka dapat berjalan beriringan dan justru mempercepat akselerasi pembangunan nasional di daerah.

Menghilangkan Ego Sektoral Demi Kesejahteraan

​Sudah saatnya kita mengubah total mindset kolektif kita. Pembangunan daerah tidak boleh dipagari oleh ego sektoral mengenai “dari mana usulan itu berasal”. Apakah sebuah program lahir dari usulan dinas (teknokratis) atau dari reses DPRD (politis-aspiratif), tujuannya tetap satu dan sama: kesejahteraan masyarakat.

​Pemerintah daerah tidak perlu alergi terhadap Pokir. Melalui ruang “menelaah” yang diberikan oleh aturan, eksekutif justru diuntungkan karena dapat memvalidasi masalah-masalah riil di lapangan yang mungkin luput dari radar dinas teknis.

Menyelaraskan Pokir dan Musrenbang secara proporsional adalah kunci utama demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang harmonis dan seimbang (checks and balances).

Kesimpulan

​Menyerap Pokir ke dalam RKPD bukan sekadar masalah mengakomodir usulan dewan, melainkan ikhtiar bersama untuk menghargai suara rakyat jelata yang dilindungi undang-undang. Aturan memang memberikan ruang bagi kepala daerah untuk menelaahnya secara bijak dan rasional.

​Oleh karena itu, mari gunakan ruang “menelaah” ini sebagai jembatan untuk menyempurnakan pembangunan daerah yang lebih inklusif, akomodatif, dan berkeadilan—bukan sebagai celah administratif untuk menolak aspirasi rakyat.

Berita Terkait

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Parepare Gandeng Brimob dan Polres Gelar Sidak Gabungan
Lapas Parepare Raih Peringkat Pertama IKPA 2025 dengan Nilai Sempurna
Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WITA

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Parepare Gandeng Brimob dan Polres Gelar Sidak Gabungan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:39 WITA

Lapas Parepare Raih Peringkat Pertama IKPA 2025 dengan Nilai Sempurna

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:08 WITA

OPINI : Menghapus Ego Sektoral: Mengapa Pokir DPRD Parepare Tak Boleh Sekadar Jadi ‘Ajang Permakluman’

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:40 WITA

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Legislator PKS Sappe Desak Dinsos Verifikasi Faktual Data Desil

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:55 WITA

Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot

Berita Terbaru