Kejari Parepare Tahan Mantan Anggota DPRD atas Dugaan Korupsi Bantuan Bibit Sapi Pokir

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare resmi menetapkan dan menahan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare periode 2019–2024 berinisial HM sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan bibit sapi.

Penahanan ini dilakukan pada Rabu, 15 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat atas penyelewengan bantuan yang bersumber dari program pokok pikiran (pokir) DPRD pada Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Kota Parepare Tahun Anggaran 2023.

Akibat perbuatan tersangka yang diduga menyalahgunakan 19 dari 35 ekor bibit sapi bantuan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp223.644.220,00.

​Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare, Darfiah, mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Parepare.

​”Hari ini kami melakukan press rilis penetapan tersangka dan penahanan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi atas nama inisial HM dalam kegiatan pengadaan dan penyaluran bantuan bibit sapi kepada masyarakat pada Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanaan tahun anggaran 2023,” ujar Darfiah.

​Proses penahanan terhadap HM, yang menjabat anggota DPRD periode 2019–2024, dilakukan setelah pemeriksaan intensif di ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Parepare sejak sore hari. Sekitar pukul 19.20 WITA, tersangka yang telah mengenakan rompi berwarna merah muda (pink) langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Modus dan Kerugian Negara

​Kasus ini berawal dari usulan HM atas Kelompok Tani Lawalani sebagai penerima bantuan 35 ekor sapi. Namun, dari total kuota tersebut, penyidik menemukan fakta bahwa hanya 16 ekor sapi yang didistribusikan kepada anggota kelompok tani. Sisa 19 ekor sapi lainnya diduga kuat telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh HM untuk kepentingan pribadi.

​Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Parepare, nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh dugaan penyimpangan ini mencapai angka Rp223.644.220,00.

​Kejari Parepare menyangkakan HM melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan rincian sebagai berikut:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18.
  • Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18.

​Kejari Parepare menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru