Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Terpadu, Mantan Rektor Unsulbar Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 14:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Mamuju, rilis.news – Setelah dilakukan pemeriksaan selama 8 jam akhirnya penyidik Kejati Sulbar menetapkan mantan Rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Aksan Djalaluddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi uang negara dalam proyek pengadaan peralatan laboratorium terpadu Unsulbar, Selasa (29/8/2823).

 

“Selain menetapkan mantan Rektor Unsulbar, Aksan Djalaluddin, penyidik Kejati Sulbar juga meneteapkan dua orang lainnya sebagai tersangka diantaranya Pembantu Rektor (PR) II Unsulbar Anwar Sulili dan Rekanan VM,” ungkap Aspidsus Kejari Sulbar, Lakanna, pada wartawan.

 

Lakanna, menambahkan, sebelum ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, mereka diperiksa penyidik Kejati Sulbar, selama 6 jam.

 

“Ketiganya diperiksa mulai dari pagi tadi hingga sore ini setelah itu barulah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Lakanna.

 

Rektor dan PR II Unsulbar, bersama rekanan setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan. Ketiga tersangka tersebut saat di keluar dari lift sudah memakai baju tahanan kejaksaan.

Ketiga tersangka langsung digelandang menuju mobil tahanan Kejati Sulbar. Ketiga tersangka langsung dibawah ke Rutan Kelas II Mamuju.

 

“3 orang tersangka dugan korupsi pengadaan alat laboratorium terpadu Unsulbar ditahan selama 22 hari. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas II Mamuju,” kata Lakanna.

 

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium terpadu Unsulbar tetsebut sebelumnya telah menetapkan 1 orang tersangka dan sudah ditahan.

 

Kasus dugaan korulsi pengadaan alat laboratorium terpadu Unsulbar tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar 8 milyar rupiah. Proyek pengadaan alat laboratorium terpadu Unsulbar tersebut pada tahun anggaran 2021-2022.

 

Tiga orang tersangka yakni mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, PR II Unsulbar, Anwar Suzuki dengan rekanan VM, kini terancam hukuman 20 tahun penjara.

Berita Terkait

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan
Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare
Wamenkum: Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan
Hakim Batalkan Status Tersangka Irman Yasin Limpo dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 50 Miliar
Kejati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Pencurian Motor Siswa SMA di Pinrang
Polres Maros Tingkatkan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan
Kejati Sulsel Cekal Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru