Kejati Sulsel Cekal Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

- Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel berinisial BB dan lima orang lainnya.

Langkah hukum ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.

​Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, telah menyerahkan dokumen permohonan cekal kepada Jaksa Agung Muda Intelijen untuk memastikan keberadaan para saksi selama proses penyidikan. Pihak kejaksaan menduga kuat adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta pengadaan fiktif dalam proyek puluhan miliar tersebut.

​”Pencekalan ini krusial untuk mencegah para pihak menghambat penyidikan atau melarikan diri ke luar negeri saat kami sedang mengintensifkan pemeriksaan,” tegas Didik di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025).

​Identitas Enam Pihak Tercekal

​Berdasarkan dokumen nomor R-2708/P.4/Dip.4/12/2025, para pihak yang dilarang meninggalkan wilayah Indonesia adalah:

  • BB (54): Mantan Pj Gubernur Sulsel.
  • HS (51): PNS Pemprov Sulsel.
  • RR (35): PNS.
  • UN (49): PNS.
  • RM (55): Direktur Utama PT AAN (Wiraswasta).
  • RE (40): Karyawan Swasta.

​Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebelumnya telah memeriksa BB selama 10 jam untuk mengonfirmasi kebijakan anggaran proyek senilai Rp60 miliar tersebut.

Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik telah menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun dan BKAD Sulsel.

​Sejauh ini, Kejati Sulsel telah memeriksa lebih dari 20 saksi guna mengusut tuntas aliran dana dan pihak yang paling bertanggung jawab atas potensi kerugian keuangan negara ini.

Berita Terkait

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan
Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare
Wamenkum: Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan
Hakim Batalkan Status Tersangka Irman Yasin Limpo dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 50 Miliar
Kejati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Pencurian Motor Siswa SMA di Pinrang
Polres Maros Tingkatkan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan
Polres Parepare Ungkap Kenaikan Kasus Kriminalitas dan Peredaran Narkotika Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WITA

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Parepare Gandeng Brimob dan Polres Gelar Sidak Gabungan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:39 WITA

Lapas Parepare Raih Peringkat Pertama IKPA 2025 dengan Nilai Sempurna

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:08 WITA

OPINI : Menghapus Ego Sektoral: Mengapa Pokir DPRD Parepare Tak Boleh Sekadar Jadi ‘Ajang Permakluman’

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:40 WITA

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Legislator PKS Sappe Desak Dinsos Verifikasi Faktual Data Desil

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:55 WITA

Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot

Berita Terbaru