MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel berinisial BB dan lima orang lainnya.
Langkah hukum ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, telah menyerahkan dokumen permohonan cekal kepada Jaksa Agung Muda Intelijen untuk memastikan keberadaan para saksi selama proses penyidikan. Pihak kejaksaan menduga kuat adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta pengadaan fiktif dalam proyek puluhan miliar tersebut.
”Pencekalan ini krusial untuk mencegah para pihak menghambat penyidikan atau melarikan diri ke luar negeri saat kami sedang mengintensifkan pemeriksaan,” tegas Didik di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025).
Identitas Enam Pihak Tercekal
Berdasarkan dokumen nomor R-2708/P.4/Dip.4/12/2025, para pihak yang dilarang meninggalkan wilayah Indonesia adalah:
- BB (54): Mantan Pj Gubernur Sulsel.
- HS (51): PNS Pemprov Sulsel.
- RR (35): PNS.
- UN (49): PNS.
- RM (55): Direktur Utama PT AAN (Wiraswasta).
- RE (40): Karyawan Swasta.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebelumnya telah memeriksa BB selama 10 jam untuk mengonfirmasi kebijakan anggaran proyek senilai Rp60 miliar tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik telah menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun dan BKAD Sulsel.
Sejauh ini, Kejati Sulsel telah memeriksa lebih dari 20 saksi guna mengusut tuntas aliran dana dan pihak yang paling bertanggung jawab atas potensi kerugian keuangan negara ini.










