Wamenkum: Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa masyarakat kini memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan praperadilan apabila pihak kepolisian mengabaikan atau tidak menindaklanjuti laporan perkara.

​Ketentuan ini mulai berlaku seiring implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru per 2 Januari 2026.

Menurut Edward, perluasan objek praperadilan ini bertujuan untuk mengatasi praktik penundaan perkara yang tidak semestinya (undue delapaks

Dalam keterangannya, Wakil Menteri Hukum merinci tiga poin utama yang kini dapat menjadi objek praperadilan di luar kategori upaya paksa:

  1. Pengabaian Laporan (Undue Delay): Jika penyidik tidak menanggapi atau tidak menindaklanjuti laporan masyarakat, pelapor dapat menggugat kepolisian melalui jalur praperadilan.
  2. Penangguhan Penahanan: Perbedaan status penahanan tersangka antara tingkat kepolisian dan kejaksaan kini dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
  3. Penyitaan Barang Bukti: Masyarakat dapat mengajukan keberatan hukum jika penyidik menyita benda yang tidak memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang sedang diproses.

​”Jadi, jika teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa mengajukan praperadilan,” ujar Edward.

​Langkah hukum ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas penyidik dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan.

Berita Terkait

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan
Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare
Hakim Batalkan Status Tersangka Irman Yasin Limpo dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 50 Miliar
Kejati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Pencurian Motor Siswa SMA di Pinrang
Polres Maros Tingkatkan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan
Kejati Sulsel Cekal Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Polres Parepare Ungkap Kenaikan Kasus Kriminalitas dan Peredaran Narkotika Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WITA

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Parepare Gandeng Brimob dan Polres Gelar Sidak Gabungan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:39 WITA

Lapas Parepare Raih Peringkat Pertama IKPA 2025 dengan Nilai Sempurna

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:08 WITA

OPINI : Menghapus Ego Sektoral: Mengapa Pokir DPRD Parepare Tak Boleh Sekadar Jadi ‘Ajang Permakluman’

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:40 WITA

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Legislator PKS Sappe Desak Dinsos Verifikasi Faktual Data Desil

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:55 WITA

Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot

Berita Terbaru