Hakim Batalkan Status Tersangka Irman Yasin Limpo dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 50 Miliar

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​MAKASSAR – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Angeliky Handayani, mengabulkan gugatan praperadilan Irman Yasin Limpo (IYL) dan A. Pahlevi terhadap Polda Sulawesi Selatan, Rabu (7/1/2026).

Putusan ini secara resmi membatalkan status tersangka keduanya dalam perkara dugaan penipuan senilai Rp 50 miliar.

​Dalam persidangan di Ruang Sidang Bagir Manan, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap IYL dan A. Pahlevi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim juga membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/766/IV/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 23 April 2025.

​”Memerintahkan termohon praperadilan untuk menerbitkan surat pencabutan status tersangka terhadap para pemohon serta mematuhi seluruh isi putusan ini,” ujar Angeliky saat membacakan amar putusan.

​Kasus ini bermula dari persoalan kredit macet Sekolah Islam Al-Azhar senilai Rp 35 miliar di Bank Panin Dubai. Pihak sekolah melalui utusan pemilik menawarkan pembelian aset tersebut kepada IYL karena kondisi sekolah yang terbengkalai dan penurunan jumlah siswa.

​Kuasa hukum pemohon, Muhammad Nursalam, sebelumnya menegaskan bahwa kliennya sempat menolak penawaran tersebut sebelum akhirnya terseret dalam dugaan kasus penipuan yang kini dinyatakan tidak terbukti secara prosedur hukum oleh pengadilan.

​Dengan terbitnya putusan ini, Polda Sulsel wajib mencabut seluruh administrasi penyidikan yang berkaitan dengan status tersangka IYL dan A. Pahlevi.

Putusan praperadilan ini bersifat final dalam menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.

Berita Terkait

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan
Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare
Wamenkum: Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan
Kejati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Pencurian Motor Siswa SMA di Pinrang
Polres Maros Tingkatkan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan
Kejati Sulsel Cekal Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Polres Parepare Ungkap Kenaikan Kasus Kriminalitas dan Peredaran Narkotika Tahun 2025

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru