MAKASSAR, (Rilis.News) – Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Surveyor Indonesia – Makassar berinisial TY, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan tersebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, Rabu (1/11/2023).
Penetapan tersangka yang langsung ditahan ini dilakukan pihak Kejati Sulsel setelah sebelumnya Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati memeriksa 20 orang Saksi dan mendapatkan dokumen-dokumen terkait pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 sampai dengan tahun 2020.
Kemudian, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel pun melakukan ekspose di hadapan Kajati Sulsel, bahwa telah ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara TY sebagai tersangka, dan mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka TY.
“Hari ini, Rabu, tanggal 1 November 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel telah menandatangani Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 234/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023. Kemudian Tim Penyidik Pidsus memeriksakan kesehatan tersangka TY oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar, dan menyatakan bahwa tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, melalui keterangan tertulisnya.
“Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Nomor: Print- 197/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023,” sambungnya.
Untuk tahap awal, kata dia, penahanan terhadap tersangka TY dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 20 November 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
Soetarmi menjelaskan bahwa penyidikan perkara yang menjerat TY ini telah dilakukan sejak 9 Oktober 2023, dan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel secara profesional serta berdasarkan ketentuan perundang-undangan bergerak cepat untuk menentukan tersangka yang bertanggungjawab dalam tindak pidana korupsi pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 sampai dengan tahun 2020.
Perihal modus operandi dan perbuatan tersangka TY, Soetarmi mengungkap bahwa yang bersangkutan selaku Kacab PT Surveyor Indonesia di Kantor Cabang Makassar (Agustus 2018 sampai September 2021) dengan sengaja telah merekayasa 4 pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan (di tahun 2019 sampai 2020) pada perusahaan yang dipimpinnya itu.
Dimana seolah-olah keempat 4 pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan tersebut merupakan core bisnis/bidang usaha PT Surveyor Indonesia.
“Perbuatan tersangka TY dilakukan dengan bekerjasama dengan oknum-oknum Surveyor Indonesia Cabang Makassar, dan bekerjasama dengan 3 perusahaan (PT B; PT CS; dan PT IGS). Serta oknum lainnya,” ungkapnya.
Setelah berhasil melakukan rekayasa tersebut, lanjut Soetarmi, PT Surveyor Indonesia telah mendropping dana ke PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar di transfer ke 3 perusahaan (PT B; PT CS; dan PT IGS), dan selanjutnya uang-uang tersebut telah ditransfer dan telah dinikmati oknum di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan oknum-oknum lainnya.
“Sehingga perbuatan tersangka TY tersebut telah bertentangan dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan PT Surveyor Indonesia No. 029 tanggal 28 Juni 2011,” terangnya.
Lebih jauh Soetarmi mengatakan, akibat perbuatan tersangka TY selaku Kacab PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar bersama beberapa oknum di perusahaan tersebut serta oknum-oknum lainnya itu menyebabkan PT Surveyor Indonesia mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp20.066.749.555.
“Dari perkiraan kerugian tersebut, Tim Penyidik saat ini telah berhasil menemukan aliran uang yang telah dinikmati tersangka TY dan oknum-oknum lainnya sekitar kurang lebih Rp12,4 miliar,” bebernya.
Perihal pasal yang dilanggar, Soetarmi mengatakan, tersangka TY melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Soetarmi juga memastikan, Tim Penyidik pada Asidsus Kejati Sulsel akan terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya.
“Oleh karena itu Kajati Sulsel mengimbau agar para saksi yang dipanggil koperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan, serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara,” tegasnya.
“Dan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel segera akan melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna secepatnya dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.
Terakhir, Soetarmi juga menyamlaikan bahwa Kajati Sulsel beserta jajaran Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undandangan dengan prinsip zero KKN










