Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare telah menjadwalkan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada Selasa, 10 Juni 2025.
Agenda ini tidak sekadar formalitas, melainkan titik krusial dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan Kota Parepare lima tahun ke depan.
Sebagai dokumen strategis, RPJMD memiliki kekuatan hukum dalam menyusun program-program kerja pemerintah daerah. Ia menjadi pedoman yang mengikat bagi seluruh perangkat daerah, memastikan pembangunan berjalan sesuai visi dan misi yang telah disepakati. Dalam hal ini, terdapat dua arah visi yang menarik untuk dicermati: visi jangka panjang Kota Parepare melalui RPJPD—yakni menjadi kota yang maju, berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan—serta visi Walikota terpilih yang mengusung semangat Parepare Kota Terbaik, Sejahtera dan Maju, disertai dengan 18 program unggulan.
Momentum pembahasan oleh Pansus DPRD adalah kesempatan emas untuk menyelaraskan visi dan program unggulan tersebut dengan realitas sosial, lingkungan, dan kapasitas fiskal daerah.
Isu Lingkungan di kota Parepare
Sebagai warga dan pemerhati, penulis ingin memberi catatan khusus terkait isu lingkungan. Sebab, pembangunan yang baik tidak semestinya hanya mengejar angka pendapatan, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologi dan menjamin kualitas hidup masyarakat.
Parepare menghadapi berbagai kritik publik terkait tata kelola lingkungannya. Sorotan tajam diarahkan pada kurangnya ruang terbuka hijau, pengelolaan sampah yang belum optimal, hingga perlindungan sumber daya air. Jika tidak diantisipasi dari sekarang, persoalan-persoalan ini bisa memberikan dampak luas dan merugikan.
Oleh karena itu, sangat penting agar RPJMD 2025–2030 tidak abai terhadap tantangan lingkungan.
Dokumen ini seharusnya tidak hanya memuat rencana pembangunan secara umum, tetapi juga secara jelas menetapkan target kuantitatif dan indikator periodik untuk isu-isu krusial seperti:
• Ketersediaan dan kualitas air bersih
• Pengurangan timbulan sampah dan pengelolaan terpadu
• Penambahan ruang terbuka hijau
• Adaptasi terhadap perubahan iklim
• Pembangunan transportasi dan infrastruktur yang berwawasan lingkungan
Setidaknya, ada tiga isu lingkungan yang penulis nilai perlu segera dibenahi dan harus masuk dalam prioritas RPJMD mendatang:
1. Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Standar ideal RTH adalah 30% dari total wilayah permukiman, namun Parepare masih jauh dari angka tersebut. Ironisnya, beberapa ruang hijau yang ada justru digunakan tidak sesuai peruntukan. Misalnya, Taman Mattirotasi kini diisi bangunan foodcourt permanen. Anjungan Cempae lebih difungsikan sebagai wahana bermain komersial, dan Alun-Alun Lapangan Andi Makkasau lebih sering dijadikan ajang pameran kuliner. Semua itu mengurangi fungsi sosial dan ekologis RTH sebagai ruang interaksi masyarakat.
2. Pengelolaan Sampah dan Infrastruktur Penunjang
Masalah persampahan pasti menjadi tantangan untuk wilayah perkotaan seiring bertambahnya populasi dan produktifitas warga. Maka diperlukan sistem yang lebih inklusif, bukan hanya pada pengangkutan sampah. Dibutuhkan program seperti kktivasi Bank Sampah, pembangunan kawasan percontohan tertib kelola sampah, dan digitalisasi retribusi persampahan.
3. Perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS)
Sumber air bersih utama Parepare berasal dari Sungai Karajae dan sumur dalam di beberapa titik. Maka, menjaga kawasan DAS menjadi sangat penting. Pemerintah harus tegas terhadap alih fungsi lahan, terutama untuk kepentingan komersial seperti pembangunan perumahan. Pihak pengembang juga harus diwajibkan memberikan kontribusi terhadap pelestarian lingkungan sekitar.
Tiga isu tersebut hanyalah sebagian dari banyak tantangan lingkungan yang dihadapi Kota Parepare. Perencanaan pembangunan yang tidak berpihak pada keberlanjutan akan menyisakan dampak jangka panjang bagi generasi mendatang. Sebaliknya, jika DPRD bersama Walikota bisa menjadikan RPJMD sebagai cetak biru pembangunan hijau yang konkret, maka Parepare tidak hanya akan tumbuh, tapi juga menjadi kota yang layak huni dan membanggakan.
Sebagai warga kota, kita semua punya hak untuk peduli. Karena masa depan lingkungan adalah masa depan kita bersama. Semoga pemerintah masih bisa mendengar, dan merumuskan pembangunan tanpa mengabaikan hak warga dan lingkungannya.
Muhammad Ramdhan










