Polres Konsel Tangkap Enam Remaja Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 52,29 Gram

- Redaksi

Senin, 8 September 2025 - 13:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Konawe Selatan,  – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni Desa Anduna, Kecamatan Laeya, dan Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan enam tersangka yang mayoritas masih berusia muda, bersama barang bukti sabu seberat 52,29 gram (bruto) serta sejumlah perlengkapan lain.

Wakapolres Konsel Kompol Fitrayadi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Laeya.

“Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 22.30 Wita. Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan tiga remaja, masing-masing HR (18), AS (18), dan IM (20), di Jalan Poros Kendari–Andolo, Desa Anduna,” ujar Fitrayadi kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

Dari penggeledahan mobil KIA warna kuning yang digunakan para pelaku, polisi menemukan satu sachet sabu seberat 50,74 gram, alat hisap (bong), pireks kaca, plastik kemasan, tiga unit ponsel, serta korek gas.

Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka kemudian mengarahkan polisi ke Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea. Pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 08.00 Wita, tim kembali bergerak dan mendapati dua remaja, RZ (23) dan RR (21), saat mengambil paket sabu yang ditempel di sebuah lokasi.

“Dari tangan keduanya, polisi menyita enam sachet sabu dengan total bruto 1,55 gram, timbangan digital, alat takar, plastik kemasan, pipet boba, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah,” kata Fitrayadi.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit ponsel milik tersangka, termasuk satu iPhone 11 Pro Max.

Secara keseluruhan, dari dua lokasi tersebut polisi menyita barang bukti berupa sabu 52,29 gram, peralatan konsumsi dan distribusi, empat ponsel Android dan satu iPhone, satu unit mobil KIA, serta satu unit motor Yamaha Mio M3.

Fitrayadi menambahkan, para tersangka diduga berperan sebagai pengedar sabu dengan pasokan berasal dari Kota Kendari. Namun, jaringan pemasok masih dalam pengembangan penyidikan.

“Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan
Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare
Wamenkum: Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan
Hakim Batalkan Status Tersangka Irman Yasin Limpo dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 50 Miliar
Kejati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Pencurian Motor Siswa SMA di Pinrang
Polres Maros Tingkatkan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan
Kejati Sulsel Cekal Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru