KPK Geledah Kantor Biro Perjalanan Haji Maktour Travel, Diduga Ada Penghilangan Barang Bukti

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 23:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji **Maktour Travel** terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan indikasi **penghilangan barang bukti** yang dapat menghambat proses hukum.  

“Dalam penggeledahan di kantor Maktour Travel di Jakarta, tim penyidik memperoleh petunjuk awal adanya upaya penghilangan barang bukti,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers, Jumat (15/8/2025).  

KPK Ancam Jerat Pasal Obstruction of Justice 
Budi menegaskan bahwa KPK sedang mengevaluasi temuan tersebut dan tidak akan ragu menjerat pihak yang terlibat dalam upaya **merintangi penyidikan**.  

“Kami tidak segan menerapkan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice terhadap siapa pun yang menghalangi penyidikan, termasuk dengan cara menghilangkan barang bukti,” tegasnya.  

Pasal tersebut mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun bagi pelaku yang sengaja menghambat proses hukum.  

Maktour Travel Terkait Kasus Kuota Haji Kemenag 
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK atas dugaan penyimpangan kuota haji 2024, di mana sejumlah biro perjalanan haji diduga terlibat dalam praktik **calo kuota** dan **pungutan liar**.  

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah dokumen dan menginterogasi beberapa pejabat Kemenag terkait kasus ini. Maktour Travel menjadi salah satu pihak yang turut diperiksa.  
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak Maktour Travel belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sumber internal menyebut bahwa perusahaan sedang berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk klarifikasi lebih lanjut.  

Analisis: Pola Penghilangan Bukti dalam Kasus Korupsi
Mantan penyidik KPK Johan Budi mengatakan, penghilangan barang bukti kerap terjadi dalam kasus korupsi yang melibatkan oknum swasta.  

“Ini modus klasik untuk mengaburkan jejak kejahatan. Namun, KPK punya alat untuk melacak dokumen digital, sehingga upaya penghilangan bukti fisik tidak selalu efektif,” ujarnya.  

KPK diperkirakan akan memperluas penyelidikan dengan memanggil lebih banyak pihak terkait dalam waktu dekat.  

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru