Polres Parepare Sita Ballo dari Dua Kafe, Pemilik Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE – Satuan Samapta (Sat Samapta) Kepolisian Resor (Polres) Parepare berhasil menyita sejumlah barang bukti minuman keras (miras) jenis tradisional ballo dalam razia yang menyasar dua kafe pada Jumat malam (24/10/2025).

Penindakan ini dilakukan sebagai upaya berkelanjutan memberantas penyakit masyarakat serta menindaklanjuti atensi dari Kepala Polres (Kapolres) Parepare.

​Razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Samapta Inspektur Satu Polisi (Iptu) Muhammad Habir tersebut melibatkan delapan personel, termasuk dua Bintara Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Aipda Jumadi dan Bripka Syamsul Arif.

Aparat menyasar kafe malam yang berlokasi di Jalan Kebun Sayur dan Jalan Mattirotasi. Seluruh barang bukti ballo yang ditemukan langsung diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Parepare.

​Kasat Samapta Iptu Muhammad Habir menegaskan bahwa penertiban ini tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan memanggil pemilik kafe untuk diperiksa lebih lanjut melalui mekanisme Tipiring.

​“Barang bukti telah kami amankan dan dibawa ke Mako. Selanjutnya, pemilik kafe akan kami berikan surat panggilan untuk pemeriksaan Tipiring.

“Insya Allah, hasil yang kita capai pada Jumat malam akan ditindaklanjuti, Aipda Jumadi sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik kafe pada Senin (27/10/2025) mendatang,” ujar Iptu Habir dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (25/10/2025) siang.

​Iptu Habir menekankan kembali komitmennya dalam memberantas peredaran miras, yang dinilai sebagai sumber utama permasalahan dan penyakit masyarakat.

​“Miras adalah sumber masalah. Banyak kejadian tidak baik, seperti perkelahian atau pencurian, diawali dengan konsumsi miras. Miras menyebabkan seseorang mabuk, kehilangan kesadaran dan akal sehat, hingga akhirnya melakukan tindak pidana. Intinya, kami akan konsisten melakukan pemberantasan dan menegakkan aturan. Jika tidak ada perubahan, kami akan tindaklanjuti sampai ke peradilan hukum,” tegasnya.

​Tindakan tegas Sat Samapta di bawah komando Iptu Habir ini merupakan realisasi dari harapan Kapolres Parepare, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Waspada Yuda, yang telah memberikan atensi khusus terkait pemberantasan penjualan miras ballo. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal keras bagi para pengusaha kafe malam penyedia miras ballo untuk menghentikan penjualan minuman beralkohol tersebut dan menggantinya dengan minuman nonalkohol.

Berita Terkait

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan
Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare
Wamenkum: Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan
Hakim Batalkan Status Tersangka Irman Yasin Limpo dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 50 Miliar
Kejati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Pencurian Motor Siswa SMA di Pinrang
Polres Maros Tingkatkan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan
Kejati Sulsel Cekal Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WITA

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Parepare Gandeng Brimob dan Polres Gelar Sidak Gabungan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:39 WITA

Lapas Parepare Raih Peringkat Pertama IKPA 2025 dengan Nilai Sempurna

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:08 WITA

OPINI : Menghapus Ego Sektoral: Mengapa Pokir DPRD Parepare Tak Boleh Sekadar Jadi ‘Ajang Permakluman’

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:40 WITA

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Legislator PKS Sappe Desak Dinsos Verifikasi Faktual Data Desil

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:55 WITA

Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot

Berita Terbaru