PAREPARE – Satuan Samapta (Sat Samapta) Kepolisian Resor (Polres) Parepare berhasil menyita sejumlah barang bukti minuman keras (miras) jenis tradisional ballo dalam razia yang menyasar dua kafe pada Jumat malam (24/10/2025).
Penindakan ini dilakukan sebagai upaya berkelanjutan memberantas penyakit masyarakat serta menindaklanjuti atensi dari Kepala Polres (Kapolres) Parepare.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Samapta Inspektur Satu Polisi (Iptu) Muhammad Habir tersebut melibatkan delapan personel, termasuk dua Bintara Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Aipda Jumadi dan Bripka Syamsul Arif.
Aparat menyasar kafe malam yang berlokasi di Jalan Kebun Sayur dan Jalan Mattirotasi. Seluruh barang bukti ballo yang ditemukan langsung diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Parepare.
Kasat Samapta Iptu Muhammad Habir menegaskan bahwa penertiban ini tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan memanggil pemilik kafe untuk diperiksa lebih lanjut melalui mekanisme Tipiring.
“Barang bukti telah kami amankan dan dibawa ke Mako. Selanjutnya, pemilik kafe akan kami berikan surat panggilan untuk pemeriksaan Tipiring.
“Insya Allah, hasil yang kita capai pada Jumat malam akan ditindaklanjuti, Aipda Jumadi sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik kafe pada Senin (27/10/2025) mendatang,” ujar Iptu Habir dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (25/10/2025) siang.
Iptu Habir menekankan kembali komitmennya dalam memberantas peredaran miras, yang dinilai sebagai sumber utama permasalahan dan penyakit masyarakat.
“Miras adalah sumber masalah. Banyak kejadian tidak baik, seperti perkelahian atau pencurian, diawali dengan konsumsi miras. Miras menyebabkan seseorang mabuk, kehilangan kesadaran dan akal sehat, hingga akhirnya melakukan tindak pidana. Intinya, kami akan konsisten melakukan pemberantasan dan menegakkan aturan. Jika tidak ada perubahan, kami akan tindaklanjuti sampai ke peradilan hukum,” tegasnya.
Tindakan tegas Sat Samapta di bawah komando Iptu Habir ini merupakan realisasi dari harapan Kapolres Parepare, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Waspada Yuda, yang telah memberikan atensi khusus terkait pemberantasan penjualan miras ballo. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal keras bagi para pengusaha kafe malam penyedia miras ballo untuk menghentikan penjualan minuman beralkohol tersebut dan menggantinya dengan minuman nonalkohol.










