Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Sabu, Nilainya Capai Rp 44 Miliar

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 14:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​PAREPARE, rilis.news – Jajaran Polres Parepare, Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 44 kilogram di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Sabu senilai sekitar Rp 44 miliar itu disita dari seorang kurir berinisial AA (29) yang tiba dari Kalimantan Timur.

Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang seorang penumpang KM Adithya yang dicurigai membawa barang terlarang.

Tim Satuan Narkoba Polres Parepare kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati AA membawa puluhan bungkus teh asal China yang berisi sabu.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat. Setelah kami tindak lanjuti laporan tersebut, kami menemukan 44 paket sabu dengan berat total 43,9 kilogram,” kata Indra saat konferensi pers di Mapolres Parepare, Kamis (18/9/2025).

​Menurut Indra, jika sabu tersebut lolos dan beredar di pasaran, diperkirakan dapat merusak masa depan sekitar 217.000 generasi muda.

Kepada polisi, tersangka AA mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia diperintah oleh seseorang berinisial AS di Kalimantan untuk mengantarkan barang haram tersebut ke wilayah Pinrang. Sebagai upah, AA dijanjikan imbalan Rp 2 juta per bungkus, atau total Rp 88 juta.

​Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
​Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Parepare dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Berita Terkait

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan
Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare
Wamenkum: Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan
Hakim Batalkan Status Tersangka Irman Yasin Limpo dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 50 Miliar
Kejati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Pencurian Motor Siswa SMA di Pinrang
Polres Maros Tingkatkan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan
Kejati Sulsel Cekal Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WITA

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Parepare Gandeng Brimob dan Polres Gelar Sidak Gabungan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:39 WITA

Lapas Parepare Raih Peringkat Pertama IKPA 2025 dengan Nilai Sempurna

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:08 WITA

OPINI : Menghapus Ego Sektoral: Mengapa Pokir DPRD Parepare Tak Boleh Sekadar Jadi ‘Ajang Permakluman’

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:40 WITA

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Legislator PKS Sappe Desak Dinsos Verifikasi Faktual Data Desil

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:55 WITA

Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot

Berita Terbaru