PAREPARE, rilis.news – Jajaran Polres Parepare, Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 44 kilogram di Pelabuhan Nusantara Parepare.
Sabu senilai sekitar Rp 44 miliar itu disita dari seorang kurir berinisial AA (29) yang tiba dari Kalimantan Timur.
Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang seorang penumpang KM Adithya yang dicurigai membawa barang terlarang.
Tim Satuan Narkoba Polres Parepare kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati AA membawa puluhan bungkus teh asal China yang berisi sabu.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat. Setelah kami tindak lanjuti laporan tersebut, kami menemukan 44 paket sabu dengan berat total 43,9 kilogram,” kata Indra saat konferensi pers di Mapolres Parepare, Kamis (18/9/2025).
Menurut Indra, jika sabu tersebut lolos dan beredar di pasaran, diperkirakan dapat merusak masa depan sekitar 217.000 generasi muda.
Kepada polisi, tersangka AA mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia diperintah oleh seseorang berinisial AS di Kalimantan untuk mengantarkan barang haram tersebut ke wilayah Pinrang. Sebagai upah, AA dijanjikan imbalan Rp 2 juta per bungkus, atau total Rp 88 juta.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Parepare dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.










