JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi simpang-siur yang menyebut ada sosok mantan Kapolres ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut), namun tidak ditetapkan sebagai tersangka. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tidak ada mantan Kapolres yang diamankan dalam OTT terkait dugaan suap proyek infrastruktur tersebut.
> “Meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, total sejumlah tujuh orang yang diamankan dan dibawa ke Jakarta,” ujar Budi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/7/2025).
OTT yang dilakukan sejak Kamis, 26 Juni 2025 itu, berkaitan dengan dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Enam Orang Awal Ditangkap, Disusul Satu Lagi
Awalnya, KPK mengamankan enam orang yang tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam (27/6) dan Sabtu dini hari (28/6). Mereka adalah:
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut
M Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)
M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora
Riyan Muhammad (RY) – PNS Dinas PUPR Pemprov Sumut
Taufik Hidayat Lubis (TAU) – Staf tersangka Akhirun di PT DNG
Kemudian pada Sabtu pagi (28/6), KPK juga mengamankan Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, yang dikenal dekat dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Lima Jadi Tersangka, Dua Masih Saksi
Dari tujuh orang yang diamankan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka: TOP, HEL, RES, KIR, dan RAY. Sedangkan dua lainnya, RY dan TAU, berstatus sebagai saksi setelah menjalani pemeriksaan.
Proyek-Proyek Bernilai Fantastis
Kasus ini menyangkut sejumlah proyek besar, baik di lingkungan Pemprov Sumut maupun Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan nilai total mencapai Rp231,8 miliar. Rinciannya:
Pemprov Sumut:
Proyek preservasi dan rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI (tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025)
Penanganan longsoran
Satker PJN Wilayah I Sumut:
Proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel (Rp96 miliar)
Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp61,8 miliar)
Uang Tunai dan Senjata Api Disita
Sebagai bagian dari pengembangan perkara, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Topan Obaja pada Rabu, 2 Juli 2025. Dari rumah tersebut, tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2,8 miliar dan dua pucuk senjata api.










