MEDAN (Rilis.News) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komisioner Bawaslu Kota Medan, Selasa (14/11) malam.
Dalam operasi tangkap tangan yang dipimpin Ketua UPP Saber Pungli Sumut Kombes Pol Wahyu Kuncoro mengamankan Komisioner Bawaslu Medan berinisial AH (32). Dalam jabatan yang baru diemban 3 bulan, AH anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat.
Lalu, dua orang warga sipil lainnya berinisial FH (29) dan IG (25) warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua. Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota Legislatif Kota Medan.
“Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan,” kata Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (15/11) malam.
Hadi mengungkapkan, kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam Pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan.
“Saat ini kasusnya dalam proses oleh Tim Saber Pungli dengan melibatkan Pokja Yustisi dari Kejati Sumut, Pokja Ahli dan Pokja lainnya,” pungkasnya.
Terkait OTT tersebut Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis, mengatakan akan segera melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian Sumatera Utara.
“Informasinya, emang begitu (AZH) diamankan Polda Sumut,” ungkap Aswin saat dikonfirmasi wartawan.










