Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus PT.Surveyor Indonesia Cabang Makassar.

- Redaksi

Selasa, 14 November 2023 - 08:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR (Rilis.News) – Penyidik Pidsus Kejati Sulsel kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar. Selain menetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan, pada Kamis (13/11/2023) malam.

Tersangka yakni Direktur Operasional PT Inovasi Global Solusindo (IGS), Agung Pambudi (AP). Penetapan tersangka tersebut merupakan yang ketiga kalinya dilakukan penyidik.

Dimana pada 1 November, penyidik telah menatapkan kepala cabang Makassar PT Surveyor Indonesia, Tri Yulianto (TY) sebagai tersangka. Pada 9 November penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka.

Mereka adalah junior officer PT Surveyor Indonesia cabang Makassar, Achmad Tauhid Latief (ATL) dan Direktur Utama PT Basista TeamworkMuh Ridho Umbaran (MRU). 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspisdus) Kejati Sulsel, Jabal Nur mengatakan, penyidik kembali menetapkan satu tersangka PT Surveyor Indonesia cabang Makassar berinisial AP. Tersangka kini ditahan di Lapas Kelas 1 A Makassar. 

“Penyidik tindak pidana khusus juga terus mendalami dan menggali bukti lain untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Peluang akan adanya tersangka baru dalam perkara ini sangat dimungkinkan. Hal tersebut tergantung dari bukti yang didapatkan penyidik, ” kata Jabal Nur, Senin (13/11/2023).

Jabal Nur menuturkan, tersangka AP selaku Direktur Operasional PT Inovasi Global Solusindo, bersama-sama dengan tersangka TY tersangka ATL dan saksi AH membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) sebesar Rp4,15 Miliar untuk dua pekerjaan/proyek jasa pengawasan dan relokasi jaringan utilities FO di Jakarta dan di Makassar

Dimana seolah-olah sesuai dengan core bisnis / bidang usaha PT Surveyor Indonesia. Selanjutnya Tersangka TY meminta dana ke PT Surveyor Indonesia Pusat, dan setelah dropping dana turun dari PT. Surveyor Indonesia Pusat dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi Proyek Manager / PIC (Personal Incharge) Tersangka ATL.

Namun, dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk dua pekerjaan/proyek jasa pengawasan dan relokasi dimaksud. Ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ATL, dan diberikan juga kepada tersangka AP (perusahaan PT. Inovasi Global Solusindo).

Kemudian, juga diberikan kepada Tersangka TY (Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar/telah ditahan tanggal 1 November 2023 lalu), serta diberikan kepada beberapa pihak yang saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik. 

Tersangka AP telah menerima sejumlah dana dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp2,813 miliar. Padahal kegiatan pekerjaan jasa pengawasan dan relokasi jaringan utilities FO di Jakarta dan di Makassar adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh tersangka AP, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain.

Akibat perbuatan para Tersangka TY, ATL, MRU, AP dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian Rp20,066 miliar, berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT Surveyor Indonesia Pusat, dimana saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Berita Terkait

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan
Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare
Wamenkum: Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan
Hakim Batalkan Status Tersangka Irman Yasin Limpo dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 50 Miliar
Kejati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Pencurian Motor Siswa SMA di Pinrang
Polres Maros Tingkatkan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan
Kejati Sulsel Cekal Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WITA

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Parepare Gandeng Brimob dan Polres Gelar Sidak Gabungan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:39 WITA

Lapas Parepare Raih Peringkat Pertama IKPA 2025 dengan Nilai Sempurna

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:08 WITA

OPINI : Menghapus Ego Sektoral: Mengapa Pokir DPRD Parepare Tak Boleh Sekadar Jadi ‘Ajang Permakluman’

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:40 WITA

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Legislator PKS Sappe Desak Dinsos Verifikasi Faktual Data Desil

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:55 WITA

Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot

Berita Terbaru