PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Kamis, 24 Juli 2025. Operasi ini membongkar dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang mengalir ke oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
Hal itu diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Andriansyah, dalam konferensi pers yang digelar bersama Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Vanny Yulia Eka Sari.
“OTT ini dilakukan atas perintah, seizin, dan persetujuan langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kami mencium adanya dugaan aliran dana dari para kepala desa kepada oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum,” kata Andriansyah.
Dari OTT tersebut, Kejati berhasil mengamankan satu orang ASN di Kantor Camat Pagar Gunung, Ketua Forum APDESI Kecamatan Pagar Gunung, dan sebanyak 20 kepala desa. Barang bukti berupa sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari dana desa juga turut diamankan.
“Ini adalah peringatan serius. Dana desa tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar musyawarah perencanaan pembangunan desa. Apalagi jika itu untuk memenuhi permintaan tidak sah dari pihak manapun,” tegas Aspidsus.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala desa di Sumsel untuk tidak ragu meminta pendampingan hukum melalui program Jaga Desa yang tersedia di Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri atau melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Tujuannya agar pengelolaan dana desa tetap berada di jalur yang benar dan tidak disalahgunakan.
“Kami masih mendalami dugaan aliran dana kepada oknum penegak hukum dan menelusuri apakah praktik ini sudah terjadi berulang kali. Ini menjadi perhatian serius bagi seluruh wilayah di Sumsel,” tambahnya.
Kejati Sumsel berharap, dengan terbongkarnya kasus ini, tidak ada lagi praktik serupa di daerah lain. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga integritas pemerintahan desa.










