Kasasi Ditolak , Kejari Polman Jemput Paksa Terpidana Narkoba

- Redaksi

Kamis, 31 Agustus 2023 - 12:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN SULBAR, Rilisnews —Dinilai tidak koferatif atas panggilan Kejaksaan Negeri Polmqn, Doni Zulkarnaen (34) terpidana kasusNarkoba, terpaksa harus dijemput paksa .

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Polman Zulkifli saat menggelar press release. Rabu 30 Agustus 2023

” Tersangka Doni terpaksa dijemput paksa di kediamannya Jln Lembu No. 62 Lingkungan Lalle Lama Kelurahan Maccorawalie Kec. Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Provinsi Sulbar. oleh jaksa eksekutor Kejari Polman.

Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 19 September 2022. Eksekusi penjemputan paksa dilakukan karena terpidana tidak kooperatif.

Terpidana atas nama Donny Zulkarnaen Alias Donni Bin Abd Aziz dilakukan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor: Print- 1080/ P.6.12/ Enz.3/ 08/ 2023 tanggal 23 Agustus 2023 sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 15676/ 2022/

“ Eksekutor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar bersama anggota BNN Polman menangkap sang terpidana di depan Kantor Dispora Pinrang tanpa perlawanan.”

Lanjut Zulkifli, terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan, yang selanjutnya diamankan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Polewali oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menuntut terdakwa 5 tahun penjara dan denda 1 satu Miliar Subsider 3 bulan penjara.

Kemudian diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Polewali 5 (lima) tahun penjara, denda 1 satu Miliar Subsider 1 (satu) bulan, namun penasihat hukum terdakwa melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi tetapi putusan banding menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Polewali sehingga penasehat hukum terdakwa mengajukan Kasasi.

Namun upaya hukum kasasi kuasa hukum terpidana dimana putusan belum turun, masa penahanan terpidana sudah habis sehingga dikeluarkan, namun saat ini putusan telah turun yang mana upaya kasasi ditolak sehingga Dony pun harus kembali menjalan hukuman atau sisa masa tahanan selama dua tahun.

Kepala kejaksaan Negeri ( Kajari ) Polman Zulkifli, SH mengatakan Kewenangannya selaku eksekutor telah dilaksanakan dengan melakukan penangkapan terhadap terpidana Donny Zulkarnain, Ia menjelaskan penangkapan kembali ini dilakukan setelah keluarnya keputusan MA dan menolak kasasi terdakwa. DSA pun akan kembali menjalani sisa masa tahanannya selama 2 tahun kurungan penjara.

Berita Terkait

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan
Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare
Wamenkum: Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan
Hakim Batalkan Status Tersangka Irman Yasin Limpo dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 50 Miliar
Kejati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Pencurian Motor Siswa SMA di Pinrang
Polres Maros Tingkatkan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan
Kejati Sulsel Cekal Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:20 WITA

​Mengenal ‘Flat Foot’, Kondisi Medis yang Ganjal Siswi ‘Top 3’ Sulsel Lolos Paskibraka Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WITA

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Parepare Gandeng Brimob dan Polres Gelar Sidak Gabungan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:39 WITA

Lapas Parepare Raih Peringkat Pertama IKPA 2025 dengan Nilai Sempurna

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:08 WITA

OPINI : Menghapus Ego Sektoral: Mengapa Pokir DPRD Parepare Tak Boleh Sekadar Jadi ‘Ajang Permakluman’

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:40 WITA

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Legislator PKS Sappe Desak Dinsos Verifikasi Faktual Data Desil

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Berita Terbaru