JAKARTA – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa masyarakat kini memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan praperadilan apabila pihak kepolisian mengabaikan atau tidak menindaklanjuti laporan perkara.
Ketentuan ini mulai berlaku seiring implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru per 2 Januari 2026.
Menurut Edward, perluasan objek praperadilan ini bertujuan untuk mengatasi praktik penundaan perkara yang tidak semestinya (undue delapaks
Dalam keterangannya, Wakil Menteri Hukum merinci tiga poin utama yang kini dapat menjadi objek praperadilan di luar kategori upaya paksa:
- Pengabaian Laporan (Undue Delay): Jika penyidik tidak menanggapi atau tidak menindaklanjuti laporan masyarakat, pelapor dapat menggugat kepolisian melalui jalur praperadilan.
- Penangguhan Penahanan: Perbedaan status penahanan tersangka antara tingkat kepolisian dan kejaksaan kini dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
- Penyitaan Barang Bukti: Masyarakat dapat mengajukan keberatan hukum jika penyidik menyita benda yang tidak memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang sedang diproses.
”Jadi, jika teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa mengajukan praperadilan,” ujar Edward.
Langkah hukum ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas penyidik dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan.










