MAROS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros resmi meningkatkan status kasus dugaan penganiayaan oleh oknum polisi dari penyelidikan ke tahap penyidikan, Sabtu (3/1/2026).
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menjamin proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa intervensi.
Penyidik mengambil keputusan tersebut setelah memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup. Langkah ini menjadi bentuk ketegasan institusi dalam merespons laporan masyarakat terkait tindakan represif oknum anggota Polri.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi untuk memperdalam perkara.
- 13 Saksi: Merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Maros.
- 2 Saksi: Berasal dari unsur masyarakat/pihak terkait lainnya.
”Personel yang terbukti melanggar akan menjalani proses hukum secara etik maupun pidana umum. Kami tidak akan pandang bulu,” tegas AKBP Douglas Mahendrajaya di Mapolres Maros.
AKBP Douglas memastikan pihak kepolisian tidak akan memberikan perlindungan bagi anggota yang melanggar hukum. Jika terbukti bersalah, pelaku akan menghadapi sanksi etik serta proses peradilan pidana.
Dalam keterangan resminya, Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat luas atas insiden tersebut.
”Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Atas nama pimpinan Polres Maros, saya memohon maaf kepada korban dan keluarga. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kami,” pungkasnya.










