Konawe Selatan, – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni Desa Anduna, Kecamatan Laeya, dan Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan enam tersangka yang mayoritas masih berusia muda, bersama barang bukti sabu seberat 52,29 gram (bruto) serta sejumlah perlengkapan lain.
Wakapolres Konsel Kompol Fitrayadi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Laeya.
“Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 22.30 Wita. Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan tiga remaja, masing-masing HR (18), AS (18), dan IM (20), di Jalan Poros Kendari–Andolo, Desa Anduna,” ujar Fitrayadi kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Dari penggeledahan mobil KIA warna kuning yang digunakan para pelaku, polisi menemukan satu sachet sabu seberat 50,74 gram, alat hisap (bong), pireks kaca, plastik kemasan, tiga unit ponsel, serta korek gas.
Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka kemudian mengarahkan polisi ke Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea. Pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 08.00 Wita, tim kembali bergerak dan mendapati dua remaja, RZ (23) dan RR (21), saat mengambil paket sabu yang ditempel di sebuah lokasi.
“Dari tangan keduanya, polisi menyita enam sachet sabu dengan total bruto 1,55 gram, timbangan digital, alat takar, plastik kemasan, pipet boba, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah,” kata Fitrayadi.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit ponsel milik tersangka, termasuk satu iPhone 11 Pro Max.
Secara keseluruhan, dari dua lokasi tersebut polisi menyita barang bukti berupa sabu 52,29 gram, peralatan konsumsi dan distribusi, empat ponsel Android dan satu iPhone, satu unit mobil KIA, serta satu unit motor Yamaha Mio M3.
Fitrayadi menambahkan, para tersangka diduga berperan sebagai pengedar sabu dengan pasokan berasal dari Kota Kendari. Namun, jaringan pemasok masih dalam pengembangan penyidikan.
“Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.










