PAREPARE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare, Abdillah, menyatakan bahwa Parepare kini berada dalam kondisi darurat narkoba. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Selasa (22/7/2025).
Abdillah menuturkan, tingginya jumlah perkara narkotika yang ditangani menjadi indikator kuat bahwa penyalahgunaan narkoba telah menyasar berbagai kalangan, termasuk pelajar.
“Mayoritas pelaku berasal dari usia produktif, bahkan ada yang masih sekolah. Ini sangat memprihatinkan. Kita nyatakan Parepare darurat narkoba,” tegasnya.
Lonjakan Perkara Narkotika
Melalui bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari mencatat sebanyak 40 dari 61 perkara narkotika yang masuk sepanjang 2025 telah memasuki tahap penuntutan.
Beberapa pelaku dijatuhi tuntutan berat, bahkan hingga 15 tahun penjara. Salah satunya adalah residivis yang baru dua minggu keluar dari penjara, namun kembali tertangkap karena kasus serupa.
“Ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak para pengedar. Kami akan tegas, apalagi terhadap residivis,” ujarnya.
Kasus Anak Aniaya Ibu Diselesaikan lewat RJ
Dalam kesempatan itu, Kajari juga mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang ditangani melalui pendekatan restorative justice. Kasus tersebut melibatkan seorang anak yang menganiaya ibunya dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Kejari menilai perbuatan anak tersebut dipengaruhi ketergantungan terhadap narkotika.
“Kami melihat ini bukan semata-mata tindak pidana biasa. Ada pengaruh narkoba yang merusak kondisi psikologis anak. Karena itu, kami fasilitasi penyelesaian melalui keadilan restoratif,” jelas Abdillah.
Dorongan Bentuk Rehabilitasi Mandiri dan BNN Kota
Abdillah mengungkap, pihaknya telah memberikan masukan resmi kepada Pemerintah Kota Parepare untuk segera membentuk pusat rehabilitasi mandiri.
Pasalnya, antrean pada Pusat rehabilitasi narkoba Sulawesi Selatan yang terletak di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka, Makassar, saat ini sangat panjang dan tidak dapat mengakomodasi lonjakan kasus.
“Kami sudah menyampaikan ke pemerintah agar membentuk fasilitas rehabilitasi seperti yang ada di Jawa. Jangan sampai keterlambatan ini justru mengorbankan generasi muda kita,” tegasnya.
Selain itu, Kajari juga mendorong Pemkot untuk berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) agar membuka kantor perwakilan BNN Kota di Parepare guna memperkuat penanganan dan pencegahan narkoba.
Abdillah menegaskan, Kejari Parepare berkomitmen menegakkan hukum sekaligus memberi ruang bagi pendekatan kemanusiaan melalui rehabilitasi dan keadilan restoratif.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Butuh dukungan keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, dan pemerintah. Semua pihak harus bersinergi untuk menyelamatkan masa depan anak-anak kita dari bahaya narkoba,” tutupnya.










