Kejati Sulsel menahan rekanan Surveyor Indonesia dugaan korupsi

- Redaksi

Sabtu, 3 Februari 2024 - 10:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar (rilis.news) – Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya menahan Direktur Utama PT Cahaya Sakti berinisial IM selaku rekanan PT Surveyor Indonesia (SI) Cabang Makassar setelah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan perusahaan PT SI sebesar Rp20 miliar lebih.

“Penahanan tersangka selama 20 hari ke depan hari terhitung sejak tanggal 31 Januari 2024 sampai 19 Februari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Kamis.

Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor Print- 24/P.4.5/Fd.2/01/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Januari 2024.

Selain itu, setelah tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel memeriksa saksi IM yang dihadirkan secara paksa kepada penyidik berdasarkan ketentuan pasal 112 ayat (2) KUHP. Karena telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, saksi tersebut tidak menghadiri pemanggilan tanpa alasan yang patut dan wajar.

Usai saksi diperiksa dilaksanakan ekspos kasus dan disimpulkan bahwa terhadap saksi IM telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Penahanan terhadap tersangka guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Modus Operandi Proyek Fiktif PT SI

Perkara ini terkait empat proyek fiktif atau pekerjaan yang diusulkan yakni jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan kegiatan usaha atau core bisnis PT SI. Selanjutnya dibuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) dengan total anggaran sebesar Rp30,5 miliar lebih tahun anggaran 2019-2020.

Modus operandi dilakukan tersangka IM bekerja sama dengan tersangka ATL (sudah ditahan) selaku Junior Officer PT SI Cabang Makassar sekaligus manajer proyek Personal Incharge (PIC) dan tersangka TY (sudah ditahan) sebagai Kepala Cabang PT SI Cabang Makassar.

Selanjutnya, AH sebagai Kabag Komersil 2 dan RI selaku Komisaris PT Cahaya Sakti (saat ini masih berstatus saksi) membuat RAB tersebut. Awalnya, tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh AH dan diteruskan ke tersangka TY.

Setelah dana didropping atau ditransfer dari PT SI pusat dan diteruskan oleh PT SI Cabang Makassar melalui rekening tersangka ATL selaku Manager PIC, dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk empat pekerjaan tersebut, namun digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Berita Terkait

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan
Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare
Wamenkum: Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan
Hakim Batalkan Status Tersangka Irman Yasin Limpo dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 50 Miliar
Kejati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Pencurian Motor Siswa SMA di Pinrang
Polres Maros Tingkatkan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan
Kejati Sulsel Cekal Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru