Makassar (rilis.news) – Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya menahan Direktur Utama PT Cahaya Sakti berinisial IM selaku rekanan PT Surveyor Indonesia (SI) Cabang Makassar setelah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan perusahaan PT SI sebesar Rp20 miliar lebih.
“Penahanan tersangka selama 20 hari ke depan hari terhitung sejak tanggal 31 Januari 2024 sampai 19 Februari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Kamis.
Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor Print- 24/P.4.5/Fd.2/01/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Januari 2024.
Selain itu, setelah tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel memeriksa saksi IM yang dihadirkan secara paksa kepada penyidik berdasarkan ketentuan pasal 112 ayat (2) KUHP. Karena telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, saksi tersebut tidak menghadiri pemanggilan tanpa alasan yang patut dan wajar.
Usai saksi diperiksa dilaksanakan ekspos kasus dan disimpulkan bahwa terhadap saksi IM telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Penahanan terhadap tersangka guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Modus Operandi Proyek Fiktif PT SI
Perkara ini terkait empat proyek fiktif atau pekerjaan yang diusulkan yakni jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan kegiatan usaha atau core bisnis PT SI. Selanjutnya dibuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) dengan total anggaran sebesar Rp30,5 miliar lebih tahun anggaran 2019-2020.
Modus operandi dilakukan tersangka IM bekerja sama dengan tersangka ATL (sudah ditahan) selaku Junior Officer PT SI Cabang Makassar sekaligus manajer proyek Personal Incharge (PIC) dan tersangka TY (sudah ditahan) sebagai Kepala Cabang PT SI Cabang Makassar.
Selanjutnya, AH sebagai Kabag Komersil 2 dan RI selaku Komisaris PT Cahaya Sakti (saat ini masih berstatus saksi) membuat RAB tersebut. Awalnya, tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh AH dan diteruskan ke tersangka TY.
Setelah dana didropping atau ditransfer dari PT SI pusat dan diteruskan oleh PT SI Cabang Makassar melalui rekening tersangka ATL selaku Manager PIC, dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk empat pekerjaan tersebut, namun digunakan untuk kepentingan pribadinya.










