Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka dalam Kasus Kerusuhan Saat Unjuk Rasa

- Redaksi

Selasa, 16 September 2025 - 15:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAKASSAR, rilis.news — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 53 orang sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana dalam aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.

​Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, para tersangka terlibat dalam berbagai tindak pidana, seperti pembakaran, perusakan, pencurian, hingga penganiayaan. Konferensi pers terkait penetapan ini digelar di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025).

​”Saat ini jumlah tersangka bertambah menjadi 53 orang, terdiri dari 42 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur,” ujar Kombes Didik. Ia menegaskan, proses hukum akan terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.

Rincian Tersangka Berdasarkan Lokasi Kejadian:

  • Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 tersangka): Meliputi RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).
  • Kejati Sulsel (2 tersangka): MRS (20) dan NYG (20).
  • Pos Lantas (Fly Over & Alauddin) dan Kantor DPRD Kota Makassar (18 tersangka): MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), RIP (18), AND (16), MG (16), MAP (18), MI (22), FDL (18), MAY (16), IA (16), dan HSR (22).
  • Provokasi Media Sosial (1 tersangka): ZM (22).
  • Pencurian di Kantor DPRD Kota Makassar (4 tersangka): HAH (27), RJ (31), AFR (37), dan MA (28).
  • Kekerasan Depan Kampus UMI (3 tersangka): ARJ (15), MRS (20), dan MRP (12).
  • Pencurian Mesin ATM Bank Sulselbar (10 tersangka): MRS (19), ARM (23), MNB (19), MAH (26), MJ (28), WS (23), MAH (23), IKW (16), MCA (17), dan MAG (42).
  • Kantor DPRD Kota Palopo (2 tersangka): FNK (25) dan MA (23).

​Polda Sulsel juga mengamankan sejumlah barang bukti dari berbagai lokasi, seperti batu, balok, sepeda motor, kipas, kulkas, hingga mesin ATM.

​Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 170 KUHP (pengerusakan), Pasal 363 KUHP (pencurian), Pasal 480 KUHP (penadahan), Pasal 45a ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian), serta UU Perlindungan Anak.

​”Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” tegas Kombes Didik. “Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.”

Berita Terkait

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan
Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare
Wamenkum: Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan
Hakim Batalkan Status Tersangka Irman Yasin Limpo dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 50 Miliar
Kejati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Pencurian Motor Siswa SMA di Pinrang
Polres Maros Tingkatkan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan
Kejati Sulsel Cekal Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru