Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Diperiksa KPK Selama 9 Jam

- Redaksi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 07:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, selama kurang lebih sembilan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025) malam.

Nadiem dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di kementerian yang pernah dipimpinnya.

“Alhamdulillah sudah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan Google Cloud di Kemendikbud,” ujar Nadiem kepada wartawan seusai pemeriksaan.

Nadiem tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.19 WIB dan baru keluar pada pukul 18.44 WIB.Ia menyatakan telah memberikan keterangan secara komprehensif kepada penyidik.

“Alhamdulillah lancar, saya bisa memberikan keterangan dan saya ingin memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK yang telah memberikan saya kesempatan menyampaikan keterangan ini,” kata Nadiem.

Ia pun mengapresiasi awak media yang telah menunggu dan pamit untuk segera pulang.
Sebagai informasi,

KPK saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

Kasus ini berbeda dengan kasus pengadaan laptop Chromebook yang tengah diusut Kejaksaan Agung.

Dalam penyelidikan ini, KPK sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk eks staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, pada 30 Juli 2025. Selain itu, KPK juga memeriksa pemegang saham Gojek Tokopedia (GoTo), Melissa Siska Juminto, dan mantan CEO GoTo, Andre Soelistyo.

Penyidik KPK meminta para saksi menjelaskan proses dan mekanisme pengadaan Google Cloud di era kepemimpinan Nadiem Makarim.

Berita Terkait

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan
Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Beasiswa PIP Aspirasi Taufan Pawe Cair, Siswa di Sulsel Diminta Segera Cek dan Aktivasi Rekening
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare
Wamenkum: Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan
Hakim Batalkan Status Tersangka Irman Yasin Limpo dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 50 Miliar
Kejati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Pencurian Motor Siswa SMA di Pinrang

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru