Kemendag sita 19.391 bal CAKAR di Jabar

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, rilis.news – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 19.391 bal pakaian bekas impor (cakar) atau “ballpress” di sejumlah gudang di Jawa Barat. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi industri dalam negeri.

​Total nilai barang ilegal yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp 112,3 miliar.

​Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan operasi penindakan ini dilaksanakan pada 14-15 Agustus 2025.

Kemendag bekerja sama dengan sejumlah instansi penegak hukum, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Polri, serta pemerintah daerah.

​”Barang-barang ini semuanya pakaian bekas impor dari Korea Selatan, Jepang, dan China,” kata Budi di Bandung, Selasa (19/8/2025).

​Lokasi dan Rincian Penyitaan
​Penyitaan dilakukan di 11 gudang yang tersebar di tiga wilayah:
​Kota Bandung: Tiga gudang disita, dengan total 5.130 bal senilai Rp 24,75 miliar.
​Kabupaten Bandung: Lima gudang disita, dengan 8.061 bal senilai Rp 44,2 miliar.
​Kota Cimahi: Tiga gudang disita, dengan 6.200 bal senilai Rp 43,4 miliar.

Alasan Larangan Perdagangan Pakaian Bekas Impor
​Budi Santoso menegaskan bahwa peredaran pakaian bekas impor sangat dilarang karena dapat mengganggu stabilitas industri dalam negeri, terutama di sektor tekstil dan UMKM. Selain itu, pakaian bekas juga berpotensi membawa risiko kesehatan bagi konsumen.

​”Jadi sekali lagi, barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, akan mengganggu UMKM kita,” ujar Budi.

​Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta peraturan menteri terkait kebijakan impor dan barang-barang yang dilarang untuk masuk ke Indonesia.

​Kemendag berjanji akan terus menindak tegas pelaku perdagangan ilegal ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Budi juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta mendukung pemberantasan barang-barang ilegal.

​”Mari kita bersama-sama memerangi barang-barang ilegal ini yang jelas-jelas merugikan kita bersama,” tutupnya

 

Berita Terkait

Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan
Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare
Wamenkum: Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan
Hakim Batalkan Status Tersangka Irman Yasin Limpo dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 50 Miliar
Kejati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Pencurian Motor Siswa SMA di Pinrang
Polres Maros Tingkatkan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru