Kapolrestabes Semarang Siap Dievaluasi dan Tanggung Jawab Buntut Anggotanya Tembak Siswa SMK

- Redaksi

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh jajaran masyarakat khususnya kepada warga Semarang dan keluarga siswa SMK di Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy yang tewas ditembak oknum polisi bernama Aipda Robig Zaenudin.

Irwan sapaanya menegaskan, Robig telah mengabaikan prinsip penegakkan hukum dan penggunaan senjata api (senpi) dalam melakukan tindakan yang tidak diperlukan.

“Brigadir R telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api, dan telah melakukan tindakan eksisif action,” kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Irwan mengaku siap dievaluasi terkait kasus polisi menembak siswa SMK di Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy hingga tewas. Ia memastikan sepenuhnya bertanggung jawab atas tewasnya siswa SMK di Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy.

“Sepenuhnya saya bertanggung jawab, saya siap dievaluasi. Apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” ujar Irwan.

Tak hanya itu, Irwan juga mengucapkan belasungkawa untuk Gamma. Ia mengakui bahwa kematian siswa SMK tersebut akibat kelalaian Aipda Robig Zaenudin sebagai anggotanya.

“Kami mengucapkan sekali lagi bela sungkawa kami atas nama Kepolisian Kapolrestabes Semarang atas bepulangnya ananda Gamma akibat tidak profesionalitas anggota kami,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan
Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare
Wamenkum: Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan
Hakim Batalkan Status Tersangka Irman Yasin Limpo dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 50 Miliar
Kejati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Pencurian Motor Siswa SMA di Pinrang
Polres Maros Tingkatkan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan
Kejati Sulsel Cekal Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru