Kemendag sita 19.391 bal CAKAR di Jabar

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, rilis.news – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 19.391 bal pakaian bekas impor (cakar) atau “ballpress” di sejumlah gudang di Jawa Barat. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi industri dalam negeri.

​Total nilai barang ilegal yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp 112,3 miliar.

​Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan operasi penindakan ini dilaksanakan pada 14-15 Agustus 2025.

Kemendag bekerja sama dengan sejumlah instansi penegak hukum, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Polri, serta pemerintah daerah.

​”Barang-barang ini semuanya pakaian bekas impor dari Korea Selatan, Jepang, dan China,” kata Budi di Bandung, Selasa (19/8/2025).

​Lokasi dan Rincian Penyitaan
​Penyitaan dilakukan di 11 gudang yang tersebar di tiga wilayah:
​Kota Bandung: Tiga gudang disita, dengan total 5.130 bal senilai Rp 24,75 miliar.
​Kabupaten Bandung: Lima gudang disita, dengan 8.061 bal senilai Rp 44,2 miliar.
​Kota Cimahi: Tiga gudang disita, dengan 6.200 bal senilai Rp 43,4 miliar.

Alasan Larangan Perdagangan Pakaian Bekas Impor
​Budi Santoso menegaskan bahwa peredaran pakaian bekas impor sangat dilarang karena dapat mengganggu stabilitas industri dalam negeri, terutama di sektor tekstil dan UMKM. Selain itu, pakaian bekas juga berpotensi membawa risiko kesehatan bagi konsumen.

​”Jadi sekali lagi, barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, akan mengganggu UMKM kita,” ujar Budi.

​Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta peraturan menteri terkait kebijakan impor dan barang-barang yang dilarang untuk masuk ke Indonesia.

​Kemendag berjanji akan terus menindak tegas pelaku perdagangan ilegal ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Budi juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta mendukung pemberantasan barang-barang ilegal.

​”Mari kita bersama-sama memerangi barang-barang ilegal ini yang jelas-jelas merugikan kita bersama,” tutupnya

 

Berita Terkait

Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare
Wamenkum: Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan
Hakim Batalkan Status Tersangka Irman Yasin Limpo dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 50 Miliar
Kejati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Pencurian Motor Siswa SMA di Pinrang
Polres Maros Tingkatkan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan
Kejati Sulsel Cekal Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Polres Parepare Ungkap Kenaikan Kasus Kriminalitas dan Peredaran Narkotika Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:15 WITA

Kapolres Parepare Buka Puasa Bersama Tahanan, Beri Motivasi Perbaiki Diri

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:51 WITA

Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:56 WITA

PLN Indonesia Power UBP Barru Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers Lewat Buka Puasa Bersama di Parepare

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:15 WITA

Mario Bakti Group Bedah 10 Rumah Warga dan Bagikan Sembako di Hari Jadi ke-10

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:21 WITA

Safari Ramadan Partai Gelora Parepare, Sumbang Masjid dan Bantu Pegawai Syarak

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:04 WITA

Kejati Sulsel Tegaskan Tak Ada Kompromi, Mira Hayati Resmi Dieksekusi ke Lapas

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:24 WITA

Dipimpin drh Nurdin, Satgas PMK Parepare Beri Layanan Kesehatan Hewan Terpadu di Bacukiki

Senin, 9 Februari 2026 - 12:55 WITA

Mahasiswa Ditemukan Tewas Tergantung di Balkon Lantai 4 Kafe Alya Parepare

Berita Terbaru