BANDUNG, rilis.news – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 19.391 bal pakaian bekas impor (cakar) atau “ballpress” di sejumlah gudang di Jawa Barat. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi industri dalam negeri.
Total nilai barang ilegal yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp 112,3 miliar.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan operasi penindakan ini dilaksanakan pada 14-15 Agustus 2025.
Kemendag bekerja sama dengan sejumlah instansi penegak hukum, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Polri, serta pemerintah daerah.
”Barang-barang ini semuanya pakaian bekas impor dari Korea Selatan, Jepang, dan China,” kata Budi di Bandung, Selasa (19/8/2025).
Lokasi dan Rincian Penyitaan
Penyitaan dilakukan di 11 gudang yang tersebar di tiga wilayah:
Kota Bandung: Tiga gudang disita, dengan total 5.130 bal senilai Rp 24,75 miliar.
Kabupaten Bandung: Lima gudang disita, dengan 8.061 bal senilai Rp 44,2 miliar.
Kota Cimahi: Tiga gudang disita, dengan 6.200 bal senilai Rp 43,4 miliar.
Alasan Larangan Perdagangan Pakaian Bekas Impor
Budi Santoso menegaskan bahwa peredaran pakaian bekas impor sangat dilarang karena dapat mengganggu stabilitas industri dalam negeri, terutama di sektor tekstil dan UMKM. Selain itu, pakaian bekas juga berpotensi membawa risiko kesehatan bagi konsumen.
”Jadi sekali lagi, barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, akan mengganggu UMKM kita,” ujar Budi.
Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta peraturan menteri terkait kebijakan impor dan barang-barang yang dilarang untuk masuk ke Indonesia.
Kemendag berjanji akan terus menindak tegas pelaku perdagangan ilegal ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Budi juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta mendukung pemberantasan barang-barang ilegal.
”Mari kita bersama-sama memerangi barang-barang ilegal ini yang jelas-jelas merugikan kita bersama,” tutupnya










