KPK Geledah Rumah Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 12:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​​JAKARTA,  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di kawasan Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).

Tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024 yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

​Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari lokasi.

“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah Saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Budi kepada awak media, Jumat (15/8).

Budi menambahkan, BBE yang disita akan segera diekstraksi untuk menelusuri informasi penting yang relevan dengan perkara. “Informasi yang ada di BBE sangat berguna bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari, terkait dengan perkara ini,” jelasnya.

​Kerugian Negara dan Pencegahan Bepergian
​Kasus dugaan korupsi ini telah memasuki tahap penyidikan. Berdasarkan perhitungan awal internal KPK, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. “Hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8).

Menurut Budi, angka tersebut telah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akan dihitung lebih rinci.

​Selain penggeledahan, KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang. Ketiganya adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), IAA, dan FHM. Surat keputusan pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan sejak 11 Agustus 2025.

Penyelidikan kasus ini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. KPK masih terus mendalami berbagai informasi untuk mengusut tuntas perkara korupsi kuota haji ini.

Berita Terkait

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan
Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Beasiswa PIP Aspirasi Taufan Pawe Cair, Siswa di Sulsel Diminta Segera Cek dan Aktivasi Rekening
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare
Wamenkum: Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan
Hakim Batalkan Status Tersangka Irman Yasin Limpo dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 50 Miliar
Kejati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Pencurian Motor Siswa SMA di Pinrang

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru