JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di kawasan Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).
Tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024 yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari lokasi.
“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah Saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Budi kepada awak media, Jumat (15/8).
Budi menambahkan, BBE yang disita akan segera diekstraksi untuk menelusuri informasi penting yang relevan dengan perkara. “Informasi yang ada di BBE sangat berguna bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari, terkait dengan perkara ini,” jelasnya.
Kerugian Negara dan Pencegahan Bepergian
Kasus dugaan korupsi ini telah memasuki tahap penyidikan. Berdasarkan perhitungan awal internal KPK, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. “Hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8).
Menurut Budi, angka tersebut telah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akan dihitung lebih rinci.
Selain penggeledahan, KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang. Ketiganya adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), IAA, dan FHM. Surat keputusan pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan sejak 11 Agustus 2025.
Penyelidikan kasus ini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. KPK masih terus mendalami berbagai informasi untuk mengusut tuntas perkara korupsi kuota haji ini.










