KPK Geledah Rumah Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 12:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​​JAKARTA,  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di kawasan Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).

Tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024 yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

​Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari lokasi.

“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah Saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Budi kepada awak media, Jumat (15/8).

Budi menambahkan, BBE yang disita akan segera diekstraksi untuk menelusuri informasi penting yang relevan dengan perkara. “Informasi yang ada di BBE sangat berguna bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari, terkait dengan perkara ini,” jelasnya.

​Kerugian Negara dan Pencegahan Bepergian
​Kasus dugaan korupsi ini telah memasuki tahap penyidikan. Berdasarkan perhitungan awal internal KPK, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. “Hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8).

Menurut Budi, angka tersebut telah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akan dihitung lebih rinci.

​Selain penggeledahan, KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang. Ketiganya adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), IAA, dan FHM. Surat keputusan pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan sejak 11 Agustus 2025.

Penyelidikan kasus ini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. KPK masih terus mendalami berbagai informasi untuk mengusut tuntas perkara korupsi kuota haji ini.

Berita Terkait

Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Beasiswa PIP Aspirasi Taufan Pawe Cair, Siswa di Sulsel Diminta Segera Cek dan Aktivasi Rekening
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare
Wamenkum: Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan
Hakim Batalkan Status Tersangka Irman Yasin Limpo dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 50 Miliar
Kejati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Pencurian Motor Siswa SMA di Pinrang
Presiden Prabowo Pimpin Evaluasi Menyeluruh Kabinet Merah Putih dalam Retreat Hambalang
Polres Maros Tingkatkan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:15 WITA

Kapolres Parepare Buka Puasa Bersama Tahanan, Beri Motivasi Perbaiki Diri

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:51 WITA

Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:56 WITA

PLN Indonesia Power UBP Barru Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers Lewat Buka Puasa Bersama di Parepare

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:15 WITA

Mario Bakti Group Bedah 10 Rumah Warga dan Bagikan Sembako di Hari Jadi ke-10

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:21 WITA

Safari Ramadan Partai Gelora Parepare, Sumbang Masjid dan Bantu Pegawai Syarak

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:04 WITA

Kejati Sulsel Tegaskan Tak Ada Kompromi, Mira Hayati Resmi Dieksekusi ke Lapas

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:24 WITA

Dipimpin drh Nurdin, Satgas PMK Parepare Beri Layanan Kesehatan Hewan Terpadu di Bacukiki

Senin, 9 Februari 2026 - 12:55 WITA

Mahasiswa Ditemukan Tewas Tergantung di Balkon Lantai 4 Kafe Alya Parepare

Berita Terbaru