Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

- Redaksi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 07:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemanggilan ini menyusul naiknya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan Yaqut pada Kamis (7/8/2025) lalu masih dalam tahap penyelidikan.

“Kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/8/2025).

Asep menambahkan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk kasus ini telah diterbitkan pada Jumat (8/8/2025), menandakan dimulainya tahap penyidikan secara resmi.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas mendatangi Gedung KPK pada Kamis (7/8/2025) pagi dan selesai diperiksa sekitar pukul 14.30 WIB. Saat keluar, Yaqut enggan berkomentar banyak mengenai materi pemeriksaan, hanya menyatakan terima kasih atas kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Yaqut merupakan bagian dari pengumpulan keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji.

KPK juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk dari Kementerian Agama, penyelenggara ibadah haji, serta agen travel.

KPK terus melakukan kajian dan evaluasi untuk meminimalkan risiko korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus dan menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Berita Terkait

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan
Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Beasiswa PIP Aspirasi Taufan Pawe Cair, Siswa di Sulsel Diminta Segera Cek dan Aktivasi Rekening
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare
Wamenkum: Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan
Hakim Batalkan Status Tersangka Irman Yasin Limpo dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 50 Miliar
Kejati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Pencurian Motor Siswa SMA di Pinrang

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru