Residivis Pelaku Penganiayaan Karyawan BUMN di Parepare Diringkus di Makassar

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, 11 Agustus 2025 – Seorang pria berinisial ZA (30), warga Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, ditangkap tim gabungan kepolisian yang terdiri dari Resmob Polres Parepare, Jatanras Polrestabes Makassar, dan Resmob Polres Pelabuhan Makassar.

Penangkapan dilakukan pada malam hari, Jumat, 8 Agustus 2025, di Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, atas dugaan penganiayaan terhadap Yusriana (29), karyawan BUMN yang bekerja di salah satu bank di Parepare .

Kejadian berawal pada Rabu pagi, 30 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, saat Yusriana tengah tertidur di rumahnya di Jalan Jembatan Merah, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Parepare.

Pelaku masuk dengan mencungkil jendela menggunakan obeng besi dan kemudian menyerang korban secara brutal: menindih tubuhnya, menutup wajah dengan bantal, mencekik lehernya, serta menusuk wajahnya—tepat di bawah mata dan bibir—dengan kunci mobil milik korban.

Korban sempat melawan dan teriakan minta tolong membangunkan ibunya, namun pelaku berhasil melarikan diri .

Akibat aksi biadab tersebut, korban mengalami luka robek pada wajah bagian kiri dan memar di kaki. Kasus ini dilaporkan ke Polres Parepare dengan nomor laporan resmi dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh polisi .

Dalam konferensi pers pada pagi ini, Senin, 11 Agustus 2025, Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, menyatakan bahwa ZA mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa ia awalnya berniat mencuri, namun situasi berubah menjadi tindakan penganiayaan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal merah-hitam dan sebuah obeng besi yang digunakan untuk mencungkil jendela .

Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa ZA adalah seorang residivis kasus pencurian yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Parepare pada tahun 2024.

Saat ini ia dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, dan ditahan di Rutan Polres Parepare untuk proses penyidikan lebih lanjut .

Peristiwa ini sempat viral di media sosial melalui video singkat yang memperlihatkan pelaku melarikan diri dan korban berteriak meminta pertolongan, memicu keprihatinan dan reaksi tajam dari masyarakat setempat .

 

Berita Terkait

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan
Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare
Wamenkum: Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan
Hakim Batalkan Status Tersangka Irman Yasin Limpo dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 50 Miliar
Kejati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Pencurian Motor Siswa SMA di Pinrang
Polres Maros Tingkatkan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan
Kejati Sulsel Cekal Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru