LBH Ansor Tempuh Jalur Praperadilan, Kritik Prosedur Penangkapan Narkoba di Parepare. 

- Redaksi

Minggu, 27 Juli 2025 - 15:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, 27 Juli 2025 — Kuasa hukum Rusdianto Sudirman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor menyatakan akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Parepare pada Senin, 28 Juli 2025.

Langkah ini diambil untuk menguji keabsahan proses penangkapan dan penahanan terhadap tiga  kliennya yang diduga menyalahi prosedur hukum.

Menurut kuasa hukum, penangkapan terhadap tiga orang terduga, yakni AMf, Ms, dan Mrh, dilakukan pada 22 Juli 2025 oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Parepare. Namun, baru pada 25 Juli 2025, pihak kepolisian menerbitkan surat perpanjangan penangkapan terhadap para terduga.

“Penahanan dilakukan melebihi batas waktu 1×24 jam tanpa adanya penetapan tersangka. Surat perpanjangan penangkapan baru keluar tiga hari setelahnya. Ini merupakan pelanggaran terhadap hukum acara pidana,” ungkap kuasa hukum kepada wartawan, Minggu 27 Juli 2025.

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam proses penggeledahan rumah salah satu terduga, AMf, yang menurutnya dilakukan tanpa pendampingan dari unsur RT atau RW, sebagaimana diwajibkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam perkara ini, ketiga terduga dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika, yakni:

AMf (23) — Dikenakan pasal 112 dan 132, Ms (30) — Dikenakan pasal 112 dan 114 sementara Mrh (23) — Dikenakan pasal 112 dan 114.

Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan prinsip-prinsip legalitas.

“Upaya praperadilan ini kami tempuh untuk menegaskan bahwa terdapat pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan terhadap klien kami,” tegasnya.

“Kami menilai proses penangkapan anprosedural menurut hukum. Karena itu, kami akan mengajukan praperadilan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak hukum klien kami,” pungkasnya.

Media ini telah melakukan upaya konfirmasi kepihak satnarkoba namun hingga berita ini rilis belum terjawab. (*). 

Berita Terkait

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan
Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare
Wamenkum: Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan
Hakim Batalkan Status Tersangka Irman Yasin Limpo dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 50 Miliar
Kejati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Pencurian Motor Siswa SMA di Pinrang
Polres Maros Tingkatkan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan
Kejati Sulsel Cekal Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru