JAKARTA, (rilis.news) — Dalam waktu 1 x 24 jam, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus tewasnya P (19) taruna STIP tingkat 1.
TRS yang merupakan senior korban resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hilangnya nyawa P (19) pada Jumat (3/5) pagi.
Akibat perbuatannya, TRS dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
“Tersangka tunggal adalah Saudara TRS, salah satu taruna STIP Cilicing tingkat 2. Lalu korbannya sudah diketahui bernama Putu Satria Ananta Rustika, taruna tingkat 1,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5).
Menurutnya, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan 36 orang saksi baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, hingga ahli.
“Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini,” ujarnya.
Ia mengatakan, motif yang membuat pelaku melakukan aksi ini sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.










