BNN RI Selidiki Kepimilikan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar

- Redaksi

Kamis, 7 Maret 2024 - 14:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH (rilis.news) – BNN RI (Badan Narkotika Nasional), menyelidiki pemilik hingga penanam 4 hektare ladang ganja yang baru ditemukan di tiga titik dari dua kecamatan di Kabupaten Aceh Besar.

“Saat ini masih kami melakukan penyelidikan siapa pemilik lahan ganja 4 hektare itu dari dua TKP di Indrapuri dan Lamteuba ini,” ujar Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen. Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., dilansir dari Antaranews, Rabu (06/03/24).

Sebelumnya, BNN RI memusnahkan seluas 4 hektare ladang ganja dari tiga titik berbeda di Kabupaten Aceh Besar dengan total 20.000 batang dan berat 7 ton.

Tiga lokasi pemusnahan tersebut, yakni 2 hektare dari dua titik lahan ganja yang sebagian tanamannya telah dipanen berada di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, sisa 5.000 batang.

Seluas 2 hektare lagi di Desa Meurah, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimeum. Di sana terdapat 15.000 pohon ganja siap panen.

Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa penemuan lahan ganja ini berawal dari informasi masyarakat terkait dengan pengiriman ganja dari Aceh-Lampung. BNN lantas melakukan penyelidikan, kemudian menangkap seorang tersangka berinisial RZ.

“Penangkapan RZ dengan barang bukti sebanyak 12 karung ganja kering seberat 200 kg pada hari Sabtu (2/3) di Aceh Besar,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, BNN RI bersama Badan Riset dan Inovasi (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) lalu melakukan monitoring lahan tanaman ganja di Aceh Besar.

“Berdasarkan hasil monitoring yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim di lapangan, ditemukan tiga titik di dua lokasi lahan ganja di Aceh Besar ini,” jelasnya.

Selanjutnya, ia menyebutkan dari tempat penyelidikan terhadap tersangka, ditemukan adanya gudang penyimpan ganja di Indrapuri yang diduga milik tersangka RZ.

“Tersangka RZ adalah pemilik gudang. Akan tetapi, kami masih kembangkan pelaku ini dan kami selidiki siapa pemilik dan siapa yang menanam ganja ini,” ujarnya.

Menurut dia, apa yang dilakukan pihaknya, merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“BNN berharap masyarakat makin peduli terhadap aturan UU di Indonesia yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman, dan peredaran gelap ganja untuk mewujudkan Indonesia bersinar (bersih narkoba),” jelasnya.

 

Artikel terkait telah tayang di tribrata news

Berita Terkait

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan
Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare
Wamenkum: Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan
Hakim Batalkan Status Tersangka Irman Yasin Limpo dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 50 Miliar
Kejati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Pencurian Motor Siswa SMA di Pinrang
Polres Maros Tingkatkan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan
Kejati Sulsel Cekal Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru