Polisi Limpahkan Tersangka Penipuan dan Penggelapan Ke Kejaksaan Negeri Parepare

- Redaksi

Senin, 5 Februari 2024 - 18:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE  (rilis.news) — Polsek Soreang Polres Parepare kembali melimpahkan seorang pria berumur 30 tahun ke Kejaksaan Negeri Parepare, pria berumur 30 tahun ini berinisial WP beralamatkan di Kab. Pinrang, di duga kuat telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

Pelimpahan WP (30) bersama barang buktinya di lakukan Penyidik Polsek Soreang setelah Berkas Perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap, atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Parepare. Proses pelimpahan tersebut di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Soreang Ipda Mansyur bersama penyidik pembantu Aiptu Jamil pada hari Senin (5/2/2024) siang. 

Kapolsek Soreang AKP. H. Muh. Amin, yang di konfirmasi melalui sambungan selulernya, membenarkan perihal pelimpahan WP (30). 

” Hari ini, kita limpahkan tersangka WP (30) bersama barang buktinya setelah Berkas Perkaranya di nyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan “. Kata H. Muh. Amin membenarkan. 

Di sebutkan H. Muh. Amin, tersangka WP di persangkakan melanggar pasal 378 subs 372 KUHP, penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. 

H. Muh. Amin juga menceritakan secara singkat tindak pidana yang dilakukan oleh WP (30). 

” Laporan Polisinya tertanggal 19 Desember 2023, WP terlapor kasus penipuan dan penggelapan dengan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kwitansi panjar bangunan rumah kayu berjumlah Rp. 23.000.000.- (dua puluh tiga juta rupiah) tertanggal 10 November 2023 yang ditanda tangani oleh WP, dan barang bukti 3(tiga) lembar bukti transfer ke rekening dengan nomor rekening tersangka WP “. Tutur H. Muh. Amin.


Melengkapi keterangannya, Kapolsek sebutkan pelimpahan tersangka WP (30) dan barang buktinya di terima oleh Jaksa Penuntut Umum / Kasipidum Kejaksaan Negeri Parepare Andi Novianti Andriani, S.H.,M.H.

Berita Terkait

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan
Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare
Wamenkum: Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan
Hakim Batalkan Status Tersangka Irman Yasin Limpo dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 50 Miliar
Kejati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Pencurian Motor Siswa SMA di Pinrang
Polres Maros Tingkatkan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan
Kejati Sulsel Cekal Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru