Gegara Cemburu, Pria Di Parepare Tewas Ditangan Suami Sah

- Redaksi

Rabu, 8 November 2023 - 12:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE (Rilis.News) – Tim Resmob Satreskrim Polres Parepare yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Parepare IPTU Setiawan Sunarto, S.Tr.K., S.I.K mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Menurut Kasat Reskrim Polres Parepare IPTU Setiawan bahwa, Pelaku MD (43 Tahun) warga Pekkabata, Kec. Duampanua, Kabupaten Pinrang melakukan penikaman terhadap korban Armanto Alias Maman (40) warga Desa Kupa, Kec. Mallusetasi, Kab barru.

“Pelaku MD melakukan penikaman terhadap Armanto di Jl. Lasinrang (kompleks pasar Lakessi) Kel. Lakessi Kec. Soreang Kota Parepare berdasarkan laporan pelapor (Istri korban)”, Ujar Kasat Reskrim.

Lanjutnya, Penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal berawal saat terlapor mengetahui bahwa korban sementara duduk-duduk di Pasar Lakessi bersama dengan temannya yang sedang minum miras jenis Ballo, tidak lama kemudian terlapor datang sehingga terjadi pertengkaran dan Tadeng menyampaikan untuk tidak ribut.

“kemudian korban menanyakan apakah terlapor bawa badik dan memeriksanya namun pada saat itu terlapor mengeluarkan pisau kemudian langsung menikam korban sebanyak 2 (dua) kali pada bagian dada dan perut”, Tuturnya

Lebih lanjut, Kasat menyampaikan, Pelaku MD mengakui dan menerangkan bahwa ia melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan cara menusuk korban menggunakan pisau sebanyak 2 (dua) kali yaitu 1 (satu) kali pada bagian dada dan 1 (satu) kali pada bagian perut sebelah kiri.

“Setelah melakukan penikaman terhadap korban, terduga MD langsung pulang ke Kab. Pinrang menggunakan sepeda motor dan membawa pisau yang digunakan untuk menusuk korban kemudian pisau tersebut diserahkan kepada pacar anaknya untuk disembunyikan”, Tuturnya.

MD mengakui dan menerangkan bahwa ia menusuk korban karena kesal telah mendapati istrinya bersama dengan Armanto atau korban yang sementara duduk di Kompleks pasar Lakessi sambil minum minuman keras jenis Ballo.

“MD menerangkan bahwa korban merupakan mantan suami dari istrinya sehingga ia curiga korban mempunyai hubungan spesial dengan istrinya karena ketika ia dari Kab. Pinrang menuju rumah istrinya yang berada di Kota Parepare, MD tidak melihat istrinya berada dirumah dan hanya mendapati anaknya Aco dan menanyakan keberadaan istrinya namun Aco tidak mengetahui keberadaannya dan MD langsung pergi untuk mencari dan mendapati istrinya bersama dengan pria lain di Kompleks pasar Lakessi”, Terangnya.

Berita Terkait

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan
Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare
Wamenkum: Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan
Hakim Batalkan Status Tersangka Irman Yasin Limpo dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 50 Miliar
Kejati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Pencurian Motor Siswa SMA di Pinrang
Polres Maros Tingkatkan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan
Kejati Sulsel Cekal Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru