Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejagung Tangkap Buronan Korupsi BPD NTB.

- Redaksi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 16:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR (Rilis.News) — Tim gabungan tabur Intelijen Kejati Sulsel dan Kejagung mengamankan buronan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur tahun 2016.

Buronan yang ditangkap tersebut yakni Rachmat alias Rafi (37). Dia diamankan di Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3 Kelurahan Paccerakkang Kecamatan Biringkanaya Makassar, Senin, 16 Oktober 2023, sekitar pukul 21.30 wita.

 

Buronan tersebut merupakan tersangka korupsi asal Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan merugikan Keungan Negara sebesar Rp3,3 miliar lebih.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan tersangka dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2, pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Sub Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka Rachmat, SE alias Rafi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor : B-1906/N.3.10/fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023,” ucapnya.

Rachmat, SE alias Rafi ditetapkan sebagai DPO sebab tersangka tidak koperatif memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Kota Kupang untuk pemeriksaan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Selama pelariannya meninggalkan Pulau Nusa Tenggara Timur menuju pulau Sulawesi Selatan, tersangka telah berpindah-pindah tempat di Wilayah Sulawesi Selatan yaitu di wilayah Toraja Utara Sulawesi Selatan.

Kemudian pindah ke Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar, kemudian pindah ke daerah Pai Biringkanayya Kota Makassar, lalu pindah ke Kecamatan Mamajang Kota Makassar.

Terakhir pindah domisili ke daerah Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3 Kelurahan Paccerakkang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar tempat Buronan diamankan.

Sebelum mengamankan Buronan tersangka Rachmat, SE alias Rafi, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 3 hari 3 malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya.

Selanjutnya atas perintah Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 56/P.4/Dti.2/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023, pada pukul 21.30 wita Tim Tabur berhasil mengamankan buronan Rachmat, SE alias Rafi ditempat persembunyiannya tersebut.

Selanjutnya Buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Kajati Sulsel menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”.

 

Berita Terkait

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan
Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare
Wamenkum: Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan
Hakim Batalkan Status Tersangka Irman Yasin Limpo dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 50 Miliar
Kejati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Pencurian Motor Siswa SMA di Pinrang
Polres Maros Tingkatkan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan
Kejati Sulsel Cekal Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru