MAKASSAR (Rilis.News) — Tim gabungan tabur Intelijen Kejati Sulsel dan Kejagung mengamankan buronan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur tahun 2016.
Buronan yang ditangkap tersebut yakni Rachmat alias Rafi (37). Dia diamankan di Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3 Kelurahan Paccerakkang Kecamatan Biringkanaya Makassar, Senin, 16 Oktober 2023, sekitar pukul 21.30 wita.
Buronan tersebut merupakan tersangka korupsi asal Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan merugikan Keungan Negara sebesar Rp3,3 miliar lebih.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan tersangka dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2, pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Sub Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka Rachmat, SE alias Rafi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor : B-1906/N.3.10/fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023,” ucapnya.
Rachmat, SE alias Rafi ditetapkan sebagai DPO sebab tersangka tidak koperatif memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Kota Kupang untuk pemeriksaan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Selama pelariannya meninggalkan Pulau Nusa Tenggara Timur menuju pulau Sulawesi Selatan, tersangka telah berpindah-pindah tempat di Wilayah Sulawesi Selatan yaitu di wilayah Toraja Utara Sulawesi Selatan.
Kemudian pindah ke Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar, kemudian pindah ke daerah Pai Biringkanayya Kota Makassar, lalu pindah ke Kecamatan Mamajang Kota Makassar.
Terakhir pindah domisili ke daerah Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3 Kelurahan Paccerakkang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar tempat Buronan diamankan.
Sebelum mengamankan Buronan tersangka Rachmat, SE alias Rafi, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 3 hari 3 malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya.
Selanjutnya atas perintah Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 56/P.4/Dti.2/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023, pada pukul 21.30 wita Tim Tabur berhasil mengamankan buronan Rachmat, SE alias Rafi ditempat persembunyiannya tersebut.
Selanjutnya Buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajati Sulsel menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”.










