JAKARTA — Misteri kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Arya Daru Pangayunan (39), terus menjadi perhatian publik. Arya ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kamar indekosnya pada Selasa pagi, 8 Juli 2025. Sejumlah temuan terbaru dari hasil penyelidikan polisi mengungkap adanya aktivitas mencurigakan sebelum kematian korban.
Korban Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan
Arya ditemukan meninggal dunia di kamar 105 Guest House Gondia, yang terletak di Jalan Gondangdia Kecil No. 22, Menteng, Jakarta Pusat. Jasad korban ditemukan pada pukul 08.00 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga sekitar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), korban ditemukan dalam kondisi kepala tertutup atau terikat lakban, dan tubuhnya ditutupi selimut di atas kasur. Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam kematian diplomat yang dikenal tengah meniti karier di jalur diplomatik Indonesia itu.
Aktivitas di Rooftop Kemenlu: Kunci Penyelidikan
Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri jejak terakhir korban. Salah satu temuan penting adalah rekaman CCTV di lingkungan kantor korban, Gedung Kemenlu, Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkap bahwa Arya sempat terekam kamera pengawas saat naik ke rooftop lantai 12 Gedung Kemenlu pada malam hari, 7 Juli 2025, tepat satu hari sebelum jasadnya ditemukan.
“Maka diduga ya, diduga tanggal 7 Juli 2025, pukul 21.43 sampai 23.09 WIB, atau sekitar satu jam 26 menit, korban berada di rooftop lantai 12 Gedung Kemenlu,” jelas Kombes Ade Ary dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).
Dari hasil pengamatan CCTV, korban terlihat membawa tas gendong dan tas belanja saat naik ke rooftop. Namun, saat turun, kedua tas tersebut sudah tidak tampak dibawa oleh korban. Hal ini menjadi salah satu titik krusial yang kini tengah didalami oleh penyidik.
Masih Tahap Penyelidikan, Belum Ada Dugaan Pidana
Meski sejumlah fakta telah dikantongi, polisi belum menyimpulkan bahwa kasus ini mengandung unsur tindak pidana. Penyelidikan masih dilakukan secara hati-hati untuk mencocokkan antara TKP, keterangan saksi, dan barang bukti.
“Inilah fakta yang ditemukan. Ini masih dikumpulkan terus. Nanti akan disesuaikan dengan apa yang dilakukan korban di sana dan fakta-fakta lainnya,” jelas Kombes Ade Ary.
Ia menegaskan bahwa saat ini kasus kematian Arya masih berada dalam tahap penyelidikan, dan belum dapat dipastikan apakah terdapat unsur pidana di dalamnya.
“Penyelidikan adalah serangkaian upaya untuk mencari tahu apakah peristiwa ini mengarah pada dugaan pidana atau tidak. Tahapnya masih di situ,” tambahnya.
Publik Menanti Jawaban
Hingga kini, jenazah Arya telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk keperluan autopsi. Pihak keluarga maupun Kemenlu belum memberikan pernyataan resmi yang mendalam, meski duka mendalam dirasakan rekan-rekan seprofesi di lingkungan kementerian.
Kasus kematian Arya Daru Pangayunan menjadi pengingat bahwa keamanan personal, bahkan di lingkungan instansi tinggi negara, masih menyimpan celah. Publik kini menanti kejelasan: apakah ini benar-benar kematian wajar, atau menyimpan cerita kelam di balik profesi diplomatiknya?










