MAKASSAR – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Angeliky Handayani, mengabulkan gugatan praperadilan Irman Yasin Limpo (IYL) dan A. Pahlevi terhadap Polda Sulawesi Selatan, Rabu (7/1/2026).
Putusan ini secara resmi membatalkan status tersangka keduanya dalam perkara dugaan penipuan senilai Rp 50 miliar.
Dalam persidangan di Ruang Sidang Bagir Manan, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap IYL dan A. Pahlevi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/766/IV/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 23 April 2025.
”Memerintahkan termohon praperadilan untuk menerbitkan surat pencabutan status tersangka terhadap para pemohon serta mematuhi seluruh isi putusan ini,” ujar Angeliky saat membacakan amar putusan.
Kasus ini bermula dari persoalan kredit macet Sekolah Islam Al-Azhar senilai Rp 35 miliar di Bank Panin Dubai. Pihak sekolah melalui utusan pemilik menawarkan pembelian aset tersebut kepada IYL karena kondisi sekolah yang terbengkalai dan penurunan jumlah siswa.
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Nursalam, sebelumnya menegaskan bahwa kliennya sempat menolak penawaran tersebut sebelum akhirnya terseret dalam dugaan kasus penipuan yang kini dinyatakan tidak terbukti secara prosedur hukum oleh pengadilan.
Dengan terbitnya putusan ini, Polda Sulsel wajib mencabut seluruh administrasi penyidikan yang berkaitan dengan status tersangka IYL dan A. Pahlevi.
Putusan praperadilan ini bersifat final dalam menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.










